Pekerja swasta ditangkap polisi usai memabuki seorang anak hingga kecelakaan

id memabuki seorang anak,polisi tangkap,Pekerja swasta ditangkap polisi usai memabuki seorang anak hingga kecelakaan,Miras

Pekerja swasta ditangkap polisi usai memabuki seorang anak hingga kecelakaan

Ilustrasi - Miras (Foto Istimewa)

Banjarmasin (ANTARA) - Pemuda berinisial Key (25) pekerja swasta, terpaksa harus mendekam di rumah tahanan setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin karena memabuki anak di bawah umur hingga terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Key (25) bersama korban berinisial F (15) pulang dari tempat hiburan malam di Banjarmasin setelah itu mengalami tabrakan di Jalan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, Usai tabrakan yang terjadi pada 5 Juli 2019 sekitar pukul 04.00 WITA itu, korban F mengalami patah kaki hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bedah Siaga.

Saat itu juga laporan masuk ke Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan pada 9 Juli 2019, pelaku Key diperiksa, usai menjalani periksaan, Key langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Di sini kami menangani kasus pidana di mana dia mengajak anak di bawah umur untuk minum-minuman keras hingga korban mabuk dan tempat hiburan malam di mana mereka mabuk di wilayah hukum Polresta Banjarmasin," ucap Kasat Reskrim.

AKP Ade terus mengatakan, karena yang dilakukan pelaku ini merupakan suatu tindak pidana dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka kasusnya terus diproses.

Saat ini yang bersangkutan sudah di tahan di dalam Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, tersangka Key dijerat dengan pasal 300 KUHPidana Tentang memabukan anak di bawah umur, diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

"Kami ingat kepada warga Kota Banjarmasin untuk menjauhi minuman keras apalagi sampai mengajak anak di bawah umur meminum minuman keras tersebut apabila kami dapati akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur alumni Akpol 2006 itu.