Kejaksaan Barito Utara tangani lima kasus korupsi

id kejaksaan barito utara,tipikor di barito utara,kasus dana desa di barut

Kejaksaan Barito Utara tangani lima kasus korupsi

Anggota PWI Kabupaten Barito Utara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Basrulnas (kedua kanan) dan jajarannya saat bertatap muka menjalin tali silaturahmi di Muara Teweh, Selasa (6/8/2019). (Istimewa)

Muara Teweh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Barito Utara, hingga Juni 2019 ini  menangani lima kasus korupsi yang disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Polda Kalteng, Polres Barito Utara, dan Kejaksaan Negeri Barito Utara sendiri.

Diantaranya dua kasus hasil penyelidikan Seksi Intel Kajari Barito Utara menyangkut kasus dana desa (DD) di Desa Sampirang I Kecamatan Teweh Timur dan Desa Hurung Enep Kecamatan Lahei, kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Basrulnas di Muara Teweh, Selasa. 

"Yang satu saat in sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sekarang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat,” tambah dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Barito Utara, Indra Saragih menambahkan kasus yang telah diserahkan Polres Barito Utara ke Kejaksaan Negeri Barito Utara dengan tersangka bendahara Kecamatan Lahei Barat.

"Untuk kasus ini kerugian negara sekitar Rp119 juta. Saat ini sudah proses persidangan, tinggal tahap penuntutan. Terdakwa mengembalikan uang sekitar Rp40 juta," ujar Kasi Pidsus Indra.

Kasus lain yang menonjol sambng Indra, terkait perkara Jalan Sei Rahayu yang ditangani Polda Kalteng kerugian neegara Rp1,7 miliar, perkara bandara baru di Desa Trinsing yang disidik Kejati Kalteng dengan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

“Terdakwa perkara bandara sudah mengembalikan semua uang yang diduga hasil korupsi," ujarnya.