MK gugurkan permohonan Partai Berkarya di sejumlah daerah, termasuk Kalteng

id Partai Berkarya,Kalteng,Kalimantan Tengah,MK gugurkan permohonan Partai Berkarya di sejumlah daerah

MK gugurkan permohonan Partai Berkarya di sejumlah daerah, termasuk Kalteng

Partai Berkarya logo. (Ist)

Atas hal itu, Mahkamah menilai Partai Berkarya tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan.
Jakarta (ANTARA) - Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Partai Berkarya untuk sejumlah daerah dinyatakan Mahkamah Konstitusi gugur karena pemohon maupun kuasa hukum tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan dengan alasan yang sah, meskipun sudah dipanggil secara patut.

Atas hal itu, Mahkamah menilai Partai Berkarya tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan.

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan keputusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, untuk permohonan Partai Berkarya di Kalimantan Barat.

Selain di Kalimantan Barat, permohonan Partai Berkarya untuk daerah Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tenggara pun dinyatakan gugur.

Sementara permohonan PHPU Partai Berkarya di Jawa Tengah tidak dapat diterima karena tidak jelas atau kabur.

Hakim konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Partai Berkarya dalam permohonannya tidak mencantumkan persandingan perolehan suara menurut KPU dan perolehan suara yang benar menurut partai pimpinan Tommy Soeharto itu.

Atas pertimbangan itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat peraturan Mahkamah Konstitusi, terutama dengan pedoman penyusunan hukum acara di Mahkamah Konstitusi.

"Oleh karena itu, pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur," ucap hakim Saldi.

Permohonan Partai Berkarya untuk daerah pemilihan (dapil) Banyuasin, Sumatera Selatan, pun tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi karena petitum permohonan kontradiktif.

Hakim Saldi menuturkan petitum pemohon pada butir keempat memohon agar KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang di daerah Banyuasin, tetapi pada butir kelima, pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara untuk pihaknya.

"Dengan demikian, pokok permohonan tidak dipertimbangkan sehingga permohonan pemohon tidak jelas dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata hakim Saldi.