Camat di Barito Timur diperintahkan cegah kebakaran lahan

id Camat di Barito Timur diperintahkan cegah kebakaran lahan,Karhutla,Barito Timur,Bupati,Ampera AY Mebas

Camat di Barito Timur diperintahkan cegah kebakaran lahan

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang  (ANTARA) - Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas menginstruksikan seluruh camat untuk memantau dan mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing. 

"Jangan sampai muncul titik panas yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing, baru dipadamkan. Tapi sebelum muncul kebakaran hutan dan lahan, sudah ada upaya peran aktif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan," kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Rabu.

Menurut Ampera, camat memiliki peranan penting mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Camat diharapkan berkoordinasi dan berkomunikasi secara intensif dengan kepala desa dan instansi lain untuk pencegahan.

Kepala desa diminta menyuluh warga pemilik lahan supaya membersihkan dan memanfaatkan lahan terlantar untuk usaha produktif di sektor pertanian serta tidak membakar lahan secara sembarangan, terutama pada musim kemarau saat ini.

Kebakaran hutan dan lahan memiliki dampak negatif. Salah satunya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.

"Untuk itu, perlu diaktifkan kembali Satgas penanganan kebakaran hutan dan lahan di tingkat kecamatan yakni camat, danramil dan kapolsek, dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala desa, tokoh masyarakat, pemuda dan relawan," kata Ampera.

Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Barito Timur itu juga meminta perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan untuk berperan aktif membantu dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah areal izin usahanya.

Peranan perusahaan itu bisa diwujudkan dengan memberdayakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta  melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Hal tersebut telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 11/2015 tentang peningkatan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pembakar hutan dan lahan, terlebih lagi jika ada kesengajaan.

"Kalau memang ada terjadi kebakaran di sana yang disebabkan karena ulah manusia maka aparat harus ambil tindakan tegas, baik terhadap perorangan maupun terhadap korporasi atau perusahaan," katanya.

Menurut Zulham, jajaran Polres Barito Timur akan bahu-membahu membantu masyarakat untuk aktif dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.

Penyebab kebakaran hutan dan lahan ada dua, disebabkan alam dan ulah manusia. Jika karena faktor alam, maka hal tersebut merupakan hal yang tidak bisa diantisipasi. Jika disebabkan karena ulah manusia, maka bisa diantisipasi.

"Pada umumnya terjadi kebakaran hutan dan lahan karena faktor ulah manusia. Jangan menyalahkan aparat yang pada akhirnya menindak tegas pada pelaku pembakar hutan dan lahan yang berdampak sangat luas kepada masyarakat," katanya.

Sebelumnya, telah disosialisasikan kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran hutan dan lain, baik dari sisi kesehatan dan secara hukum.
Zulham mengajak seluruh instansi terkait bersama-sama untuk menyadarkan masyarakat dalam menjaga alam dan menghindari praktek membakar hutan dan lahan.