Jakarta (ANTARA) - Pengguna ponsel kini bisa memeriksa status legalitas gadget dengan memasukkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada laman https://kemenperin.go.id/imei/ yang sudah bisa digunakan sejak Rabu (7/8).
Sebelum masuk ke laman Kemenperin, pemilik ponsel cukup mencatat nomor IMEI yang didapatkan dengan mengetuk *#06#, atau pada menu "about" di ponsel Anda.
Usai mendapatkan nomor IMEI, pemilik ponsel cukup memasukkan nomor IMEI pada laman tersebut, kemudian jika ponsel terdaftar maka akan muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin."
Namun apabila keterangan yang muncul adalah "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin," maka kemungkinan ponsel Anda belum terdaftar atau diduga ilegal dari black market (BM).
Kendati demikian, pemilik ponsel tidak perlu khawatir karena Kemenperin menjelaskan bahwa ponsel black market yang dibeli sebelum tanggal pemberlakuan regulasi pada 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan.
Namun, jika membeli ponsel ilegal setelah 17 Agustus maka akan terblokir karena IMEI yang tidak terdaftar.
Selain itu, pemerintah juga mencanangkan waktu selama enam bulan hingga 2020 untuk persiapan database yang tersinkronisasi dengan operator.
Berita Terkait
ATSI bahas secara internal terkait rencana pemblokiran IMEI ilegal
Rabu, 2 Agustus 2023 14:08 Wib
Registrasi IMEI terganggu akibat pusat data terbakar
Jumat, 3 Desember 2021 10:41 Wib
Peredaran ponsel ilegal berkurang setelah penerapan registrasi IMEI
Selasa, 16 Maret 2021 17:32 Wib
Samsung miliki tim khusus tangani IMEI
Kamis, 22 Oktober 2020 17:00 Wib
Kominfo sebut sistem CEIR sudah pulih untuk daftarkan IMEI baru
Sabtu, 10 Oktober 2020 17:13 Wib
Layanan aduan IMEI sementara diserahkan kepada operator
Rabu, 24 Juni 2020 16:29 Wib
Cara memastikan beli ponsel IMEI resmi
Rabu, 24 Juni 2020 14:53 Wib
Aturan IMEI resmi berlaku
Sabtu, 18 April 2020 17:23 Wib