Pembakar lahan di Palangka Raya terancam 12 tahun penjara
Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Rakumpit Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap pembakar lahan yang terjadi di Jalan Takaras Dermaga atau Perumahan Penyuluh Pertanian Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit di lokasi ke jadian.
"Pembakar lahan yang diamankan itu seorang laki-laki berinisial SP (51) warga kelahiran Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur," kata Kapolsek Rakumpit Ipda Andri Ismanto di Palangka Raya, Kamis.
Andri menjelaskan, penangkapan pembakar lahan itu dilakukan pihak petugas pada hari Rabu (7/8/19) sekitar pukul 17.00 WIB. SP kedapatan petugas membuka lahan kosong dengan cara dibakar.
Kemudian itu, dari tangan pelaku yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polsek Rakumpit, juga menyita sebuah korek api (mancis) yang digunakan untuk membakar lahan.
"Selain korek api kami juga menyita sebilah parang yang digunakan untuk mengumpulkan ranting serta daun kering yang akan dibakarnya," bebernya.
Kapolsek Rakumpit mengungkapkan, akibat perbuatannya itu SP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan hukum yang sudah tertera selama ini.
Selanjutnya, status pembakar lahan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 187 KUHP Subsider Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran hutan dan Lahan tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Lahan kosong yang dibukanya itu rencananya dimanfaatkan untuk berkebun sayur-sayuran. Sedangkan lahan yang sudah ia bakar tersebut kurang lebih sekitar 2.500 meter persegi," demikian perwira berpangkat balok satu itu.
"Pembakar lahan yang diamankan itu seorang laki-laki berinisial SP (51) warga kelahiran Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur," kata Kapolsek Rakumpit Ipda Andri Ismanto di Palangka Raya, Kamis.
Andri menjelaskan, penangkapan pembakar lahan itu dilakukan pihak petugas pada hari Rabu (7/8/19) sekitar pukul 17.00 WIB. SP kedapatan petugas membuka lahan kosong dengan cara dibakar.
Kemudian itu, dari tangan pelaku yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polsek Rakumpit, juga menyita sebuah korek api (mancis) yang digunakan untuk membakar lahan.
"Selain korek api kami juga menyita sebilah parang yang digunakan untuk mengumpulkan ranting serta daun kering yang akan dibakarnya," bebernya.
Kapolsek Rakumpit mengungkapkan, akibat perbuatannya itu SP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan hukum yang sudah tertera selama ini.
Selanjutnya, status pembakar lahan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 187 KUHP Subsider Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran hutan dan Lahan tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Lahan kosong yang dibukanya itu rencananya dimanfaatkan untuk berkebun sayur-sayuran. Sedangkan lahan yang sudah ia bakar tersebut kurang lebih sekitar 2.500 meter persegi," demikian perwira berpangkat balok satu itu.