Kerugian negara wajib dipertanggungjawabkan, kata Gubernur Kalteng

id Pemprov kalteng, pemerintah provinsi, kalteng, kalimantan tengah, gubernur, sugianto sabran, sekda, fahrizal fitri, kerugian negara, pejabat negara, p

Kerugian negara wajib dipertanggungjawabkan, kata Gubernur Kalteng

ilustrasi ( )

Palangka Raya (ANTARA) - Kerugian negara maupun daerah, meliputi tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi yang dilakukan pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS) bukan bendahara yang melanggar hukum, maupun melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung.

"Semua yang merugikan negara maupun daerah itu, wajib mengganti kerugian dimaksud," kata Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Kamis.

Lebih lanjut ia menjelaskan, siapa saja yang diberi kewenangan untuk menerima, menyimpan dan membayar maupun menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara, bertanggung jawab secara pribadi, atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya.

Kewajiban mengganti kerugian oleh pengelola keuangan itu, merupakan unsur pengendalian intern yang andal. Sebab setiap kerugian yang diakibatkan tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, harus diganti oleh pihak yang bersalah.

"Bahkan, apabila pihak yang bersalah meninggal dunia, maka kasus kerugian itu akan dilimpahkan kepada ahli warisnya," jelasnya.

Saat ini pemerintah provinsi sedang berupaya menyelesaikan setiap permasalahan kerugian negara atau daerah, baik yang berupa tuntutan perbendaharaan maupun ganti rugi. Pihaknya bersyukur, atas pelaksanaan forum diskusi penyelesaian kerugian negara atau daerah yang melibatkan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Melalui kegiatan itu, diharapkan bisa menambah wawasan kepada semua pihak terkait, dalam upaya penyelesaian kerugian negara atau daerah. Hingga pada akhirnya, masalah yang timbul maupun yang sedang dihadapi bisa diselesaikan secara cepat dan tepat.

Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar menjelaskan, sejak tahun 2003-2019 hampir 200 ribu rekomendasi permasalahan kerugian negara yang belum terselesaikan.

Pihaknya menyebut, kendala dalam penyelesaian kerugian negara atau daerah yang dihadapi, yakni kurangnya pemahaman dan harmonisasi fungsi antar lembaga negara, serta sumber daya manusia bersama otoritasi kewenangan.

"Hal-hal seperti itulah yang menjadi sebagian kendala yang kami alami, sehingga melalui forum diskusi ini bersama-sama bisa dibahas lebih lanjut hal-hal seperti itu beserta solusinya," terangnya.