Pemkab Barito Timur optimalkan pendapatan sektor retribusi jasa usaha

id Pemkab Barito Timur optimalkan pendapatan sektor retribusi jasa usaha,Barito Timur,Bartim

Pemkab Barito Timur optimalkan pendapatan sektor retribusi jasa usaha

Sejumlah pedagang menjajakan aneka barang jualan di pasar malam pada halaman Pasar Temanggung Djaya Karti Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur, Kamis (08/08) malam. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan setempat mulai mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi jasa usaha di Pasar Temenggung Djaya Karti Tamiang Kayang Kecamatan Dusun Timur dan Pasar Beringin di Ampah Kecamatan Dusun Tengah.

"Dari Januari hingga Juni 2019, realisasi pendapatan pada sektor retribusi pasar mencapai Rp391 juta. Untuk bulan Juni saja sebesar Rp63,7 juta dan sudah disetorkan bendahara dinas ke kas daerah," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Barito Timur Karioto melalui Kepala Bidang Pengelola Pasar H Eddy Adwar di Tamiang Layang, Jumat.

Dana Rp391 juta tersebut bersumber dari pendapatan di tiga pasar yakni Pasar Temanggung Djaya Karti, Pasar Jaar dan Pasar Beringin. Pendapatan di Pasar Temenggung Djaya Karti sebesar Rp205,8 juta, pendapatan di Pasar Jaar Rp2,1 juta dan Pasar Beringin Rp180 juta.

Pendapatan dari Pasar Temanggung Djaya Karti rata-rata Rp35 juta, sedangkan pendapatan di pasar Beringin rata-rata Rp28 juta. Dua pasar besar di Barito Timur ini memberikan kontribusi sebagai sumber PAD.

Saat ini sedang dilakukan pembuatan kontrak sewa toko pada Pasar Beringin dan Pasar Temanggung Djaya Karti. Kontrak sewa dilaksanakan dengan sistem pembayaran tiap bulan dengan masa waktu kontrak yakni triwulan dan semester.

"Kami optimistis pendapatan nanti bisa mencapai antara Rp700 juta hingga Rp800 juta dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah," kata mantan Sekretaris Camat Paju Epat itu.

Eddy menjelaskan, optimisme itu didukung potensi PAD yang belum tergali secara maksimal di pasar-pasar, seperti retribusi pasar subuh dan malam. Jika bisa dikelola dengan baik, maka akan mengoptimalkan penambahan pendapatan daerah.

Potensi lainnya yang bisa menjadi pendapatan yakni dari pasar mingguan yang ada di wilayah Kabupaten Barito Timur. Saat ini tercatat sekitar 40 titik pasar mingguan yang buka secara bergiliran.

Kegiatan yang dilakukan sebagai upaya meningkatkan PAD sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

"Dalam bekerja tentunya kami sangat mengharapkan doa serta dukungan semua pihak dan para pedagang diharapkan dapat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Perdagangan yang merupakan instansi teknis pengelolaan pasar," demikian Eddy.