Muara Teweh (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara berhasil mengagalkan penyelundupan barang terlarang berupa sebuah handphone (HP) milik salah satu tahanan baru dari Kabupaten Murung Raya.
Tahanan ini akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Muara Teweh, Kamis (8/8) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Diketahui identitas pelaku yang membawa HP tersebut bernama Matius Andi Satria dengan kasus pencurian (pasal 363 KUHP)
Kalapas Muara Teweh Sarwito mengatakan petugas dari Kejaksaan Negeri Murung Raya membawa satu orang tahanan yang akan dititipkan ke Lapas Muara Teweh.
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), setiap tahanan baru yang akan dititipkan ke Lapas di lakukan pemeriksaan secara detail baik pemeriksaan badan dan pemeriksaan barang-barang bawaan.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan barang bawaanya oleh petugas Lapas, dalam lipatan celana pendek (yang dimasukan di dalam tas punggung) setelah dibuka dan diperiksa di ketemukan 1 buah HP Merek Mito,” katanya.
Kemudian, kata dia, jikalau dalam pemeriksaan diketemukan barang-barang terlarang, maka barang tersebut akan disita dan dimusnahkan oleh pihak Lapas.
"Setelah menyita HP tersebut, petugas P2U yang melakukan pemeriksaan juga memberikan arahan bahwa selama di dalam Lapas dilarang membawa, menyimpan atau menggunakan barang- barang terlarang termasuk alat komunikasi seperti HP," terangnya.
Dijelaskan dia, pemeriksaan kepada orang/barang yang melewati pintu utama merupakan wujud komitmen Lapas dalam upaya mencegah masuknya barang- barang terlarang ke dalam Lapas, termasuk upaya penyeludupan narkoba dan obat-obatan terlarang yang akan dimasukan ke dalam Lapas oleh pihak atau orang yang tidak bertanggung jawab.
"Pemeiksaan ini dilakukan kepada seluruhnya yang akan masuk ke dalam Lapas, termasuk petugas Lapas dan Kalapas itu sendiri. Diharapkan dengan pemeriksaan yang dilakukan secara berkelanjutan, cermat dan teliti dengan mengedepankan etika kesopanan, Lapas Muara Teweh akan terhindar dari masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas termasuk mencegah peredaran narkoba di dalam Lapas,” pungkasnya.
Berita Terkait
Dinkes Kotim berikan penyuluhan kesehatan warga binaan Lapas Sampit
Rabu, 17 April 2024 19:26 Wib
540 WBP Lapas Sampit terima remisi Idul Fitri
Rabu, 10 April 2024 19:01 Wib
Atasi kelebihan kapasitas, 50 warga binaan Rutan Palangka Raya dipindahkan
Selasa, 26 Maret 2024 15:46 Wib
Dua warga binaan Lapas Sampit terima program bebas bersyarat
Selasa, 26 Maret 2024 5:23 Wib
Kelebihan kapasitas, 25 WBP Lapas Sampit dipindahkan ke Palangka Raya
Minggu, 24 Maret 2024 6:01 Wib
Puluhan WBP Lapas Sampit terima remisi khusus Hari Raya Nyepi
Rabu, 13 Maret 2024 15:58 Wib
Lapas Sampit ubah jam layanan kunjungan selama Ramadhan
Minggu, 10 Maret 2024 7:05 Wib
Lapas Sampit terus memperkuat kontrol layanan kunjungan dan titipan barang
Kamis, 7 Maret 2024 19:36 Wib