Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai gagasan pemerintah tentang "tax amnesty" atau pengampunan pajak jilid II bisa menjadi terobosan lanjutan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam menambah penerimaan negara.
"Kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi bisa menjadi modal kuat untuk menerapkan pengampunan pajak jilid kedua. Namun, konsep dan desainnya harus disusun secara matang guna menutupi kelemahan pada penerapan pengampunan pajak jilid pertama," kata Mukhamad Misbakhun melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Menurut Misbakhun, gagasan penerapan pengampunan pajak kedua ini merupakan gagasan yang bisa menjadi terobosan bagi pemerintah.
"Kami di DPR, menilai gagasan ini harus memperoleh dukungan politik dan dijelaskan ke publik secara baik, ujar Misbakhun.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menambahkan, pengampunan pajak kedua harus didasarkan atas pemikiran kuat dan alasan tepat, yakni perlunya pengampunan pajak kedua disampaikan kepada publik secara baik.
"Itulah yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah yakni konsep dan desain pengampunan pajak kedua dapat dijelaskan dengan baik," katanya.
Baca juga: Kantor Pelayanan Pajak Beri Sosialisasi Pengampunan Pajak Kepada Anggota DPRD
Politisi Partai Golkar ini mencontohkan, negara lain yang menerapkan beberapa kali pengampunan pajak, antara lain, Afrika Selatan, yakni melaksanakan dua kali pengampunan pajak sejak berakhirnya politik "apartheid" pada awal dekade 1990-an.
"Italia juga melaksanakan pengampunan pajak secara berkesinambungan. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga melaksanakan pengampunan pajak tidak hanya sekali, tetapi tetapi berkali-kali, paparnya.
Karena itu, Misbakhun memberikan sejumlah catatan, jika pemerintahan Presiden Jokowi hendak mengulangi program pengampunan pajak, agar mengevaluasi penerapan pengampunan pajak pertama, yang meskipun berhasil, tapi masih memiliki dua kelemahan.
Baca juga: Jika Pembahasan RUU Tax Amnesty Mandek, Presiden Akan Siapkan PP
Misbakhun menjelaskan, kelemahan pertama, jangka waktu pengampunan pajak relatif singkat, sehingga wajib pajak menjadi tergesa-gesa.
Kelemahan kedua, pada pengampunan pajak pertama, waktu sosialisasinya singkat sehingga memunculkan keraguan di kalangan pembayar pajak, terutama aspek kepastian hukumnya.
"Jika pemerintah serius hendak menggulirkan pengampunan pajak kedua, maka desain dan konsepnya harus bisa menutupi celah program pengampunan pajak pertama," katanya.
Menurut dia, bagaimanapun pengampunan pajak pertama telah memberi dampak besar bagi basis pajak di Indonesia.
"Jika pemerintah ingin menggulirkan pengampunan pajak kedua, itu langkah berani yang harus benar-benar disiapkan secara matang," katanya.
Baca juga: PBNU Segera Keluarkan Fatwa Hukum Pengampunan Pajak
Berita Terkait
Tokopedia hadirkan fitur Pajak Online untuk SPT kurang bayar
Kamis, 28 Maret 2024 15:05 Wib
Realisasi PPJ Mandiri Kotawaringin Timur lampaui target
Selasa, 19 Maret 2024 6:58 Wib
Tarif PPN naik 12 persen mulai 2025
Jumat, 8 Maret 2024 21:15 Wib
Pengusaha hiburan di Kotim keberatan pajak 40 persen
Jumat, 8 Maret 2024 15:18 Wib
Pertamina larang beli BBM subsidi jika telat bayar pajak? Ini faktanya
Minggu, 3 Maret 2024 20:14 Wib
4,39 juta wajib pajak sudah lapor SPT per 21 Februari
Jumat, 23 Februari 2024 10:37 Wib
Harga emas naik Rp1,124 juta per gram, pembelian dikenakan 0,9 persen non-NPWP
Sabtu, 17 Februari 2024 13:20 Wib
Penjabat Bupati ingatkan masyarakat di Kapuas lebih taat pajak
Kamis, 1 Februari 2024 16:16 Wib