KPK periksa anggota DPR dari Fraksi PKB Fathan terkait kasus PUPR

id KPK periksa anggota DPR dari Fraksi PKB Fathan, kasus PUPR, Fathan,Juru Bicara KPK Febri Diansyah

KPK periksa anggota DPR dari Fraksi PKB Fathan terkait kasus PUPR

Anggota Komisi V DPR Diperiksa KPK Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Fathan Subchi berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/3). Fathan diperiksa dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Ambon. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/16)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PKB Fathan sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha John Alfred (HA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain Fathan, KPK pada Selasa juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Hong Arta, yaitu Jailani dari unsur swasta atau mantan tenaga ahli anggota DPR RI.

Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Jabar Waras Wasisto sebagai saksi Meikarta

Baca juga: KPK geledah gedung DPR, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian


Hong Arta merupakan Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group).

Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Baca juga: Empat pejabat Angkasa Pura II dipanggil KPK terkait kasus suap