Semarang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menyebut mantan Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa, menerima 16 ribu dolar AS yang diduga berasal dari suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Hal tersebut dijelaskan dalam tuntutan jaksa terhadap Hakim Non-aktif PN Semarang, Lasito, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum Gina Saraswati mengatakan fakta tersebut didasarkan atas keterangan Lasito yang berkesesuaian dengan saksi dan barang bukti dalam persidangan.
Terdakwa Lasito mengaku memberikan 16 ribu dolar AS yang merupakan bagian dari suap Bupati Jepara kepada Purwono.
Baca juga: Hakim penerima suap dituntut 5 tahun penjara
Baca juga: Diduga suap hakim, bupati Jepara dituntut 4 tahun penjara
Hal tersebut berkesesuaian dengan kepentingan Purwono dalam kasus Ahmad Marzuqi.
"Saksi Purwono mengetahui penerimaan uang dari Ahmad Marzuqi," katanya.
Selain itu, saksi Purwono juga memerintahkan terdakwa untuk menggunakan uang tersebut untuk kepentingan peningkatan akreditasi PN Semarang.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Non-aktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Baca juga: Terbukti suap Rommy dan Lukman Hakim, Kakanwil Kemenag Jatim divonis 2 tahun penjara
Berita Terkait
Pemkot Palangka Raya diminta berikan pelatihan keterampilan bagi pendatang
Rabu, 17 April 2024 17:52 Wib
Kelestarian objek wisata alam di Palangka Raya wajib dijaga bersama
Rabu, 17 April 2024 17:48 Wib
DPRD Kalteng minta penurunan angka kecelakaan terus dijaga
Rabu, 17 April 2024 17:05 Wib
PKB dan PDIP jaga komitmen berkoalisi secara menyeluruh di Pilkada 2024 se-Kalteng
Selasa, 16 April 2024 17:57 Wib
Raih 26 ribu suara, Wiyatno maju sebagai calon Bupati Kapuas di Pilkada 2024
Selasa, 16 April 2024 16:47 Wib
Musorkot KONI Palangka Raya digelar pada April 2024
Senin, 15 April 2024 17:51 Wib
Berumur 185 tahun, GKE harus terus berkembang dan bertransformasi
Sabtu, 13 April 2024 14:26 Wib
Belum ada informasi pertemuan Mega-Prabowo di hari ke-2 Lebaran
Rabu, 10 April 2024 11:13 Wib