Pemkab Kotim evaluasi jam masuk sekolah

id Pemkab Kotim evaluasi jam masuk sekolah,Asap,Kebakaran lahan,Halikinnor,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit

Pemkab Kotim evaluasi jam masuk sekolah

Pelajar harus dilindungi dari dampak kabut asap kebakaran lahan, salah satunya dengan mengatur jam masuk sekolah sesuai perkembangan kondisi di lapangan. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengevaluasi jam masuk sekolah untuk mencegah pelajar terserang infeksi saluran pernapasan akut akibat terhirup asap bercampur debu kebakaran lahan.

"Kalau asap sangat pekat maka jam masuk sekolah akan dievaluasi seperti dulu, bahkan kalau terlalu parah, maka akan diliburkan. Kita lihat perkembangan. Kalau saat ini masih dalam batas terkendali," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Selasa.

Kebakaran lahan masih terjadi di sejumlah lokasi di Kotawaringin Timur. Meski beberapa hari terakhir asap yang menyaput wilayah Kota Sampit mulai berkurang, namun pemerintah daerah tetap waspada.

Halikinnor meminta pihak sekolah selalu memperhatikan perkembangan kondisi. Siswa harus dilindungi dan dicegah dari kabut asap yang dikhawatirkan kembali muncul.

"Sekolah jangan melakukan aktivitas di luar ruangan pada pagi hari. Pelajar juga disarankan menggunakan masker agar terhindar dari penyakit ISPA akibat kabut asap kebakaran lahan," kata Halikinnor.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur mengeluarkan surat edaran menyikapi kabut asap. Surat edaran itu dikeluarkan Senin (12/8) ditandatangani Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Fahrujiansyah yang ditujukan kepada kepala sekolah tingkat TK hingga SMP negeri dan swasta.

Isi surat edaran yaitu, memperhatikan kondisi udara beberapa hari belakangan ini di Kota Sampit dan sekitarnya menunjukkan bahwa kualitas udara semakin memburuk akibat bencana asap dari kegiatan kebakaran hutan dan lahan. 

Dalam situasi seperti ini maka kesehatan dan keselamatan anak-anak perlu menjadi prioritas utama dan perhatian semua pihak, begitu pula dengan kesehatan dan keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan.

Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah terdampak asap perlu dilakukan penyesuaian dan perlakuan khusus dengan merumuskan berbagai langkah.
Pihak sekolah diminta mengimbau kepada seluruh warganya untuk menggunakan masker untuk menyaring udara serta mengurangi aktivitas di luar ruangan selama bencana asap masih menyelimuti lingkungan sekitar sekolah.

Jam masuk sekolah diundur 30 menit dari jadwal semula dan melakukan pengaturan durasi per jam pelajaran dikurangi masing-masing lima menit.

Pihak sekolah diminta menghentikan sementara kegiatan-kegiatan yang dilakukan di luar ruangan, seperti kegiatan praktik olahraga atau kegiatan fisik lainnya di lapangan dan diganti dengan pembelajaran di dalam ruang kelas.

Jika angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya, maka kegiatan belajar mengajar ditiadakan dan siswa belajar di rumah. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan Sekolah Dasar sederajat.

Jika sekolah harus diliburkan maka selama itu pihak sekolah diharapkan memberikan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di dalam rumah.

Satuan pendidikan yang akan meliburkan kegiatan belajar-mengajar agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan melalui Bidang Pembinaan sesuai jenjangnya.

Satuan pendidikan diminta memperhatikan keamanan lingkungan sekolahnya masing-masing untuk mencegah terjadinya bahaya kebakaran lahan dan fasilitas sekolah.
Ditegaskan, pengaturan itu hanya berlaku selama bencana kabut asap. Apabila bencana kabut asap telah berhenti maka proses belajar mengajar kembali seperti biasa.