Bea Cukai Pulang Pisau sosialisasikan kantong plastik dikenakan cukai

id bea cukai pulang pisau,wacana kantong plastik akan dikenakan cukai,daging kurban gunakan besek

Bea Cukai Pulang Pisau  sosialisasikan kantong plastik dikenakan cukai

Petugas Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean atau KPPBC TMP C Pulang Pisau yang berkantor di Palangka Raya membagikan daging kurban ke Panti Asuhan Al-Mim Jalan Semeru menggunakan keranjang bambu atau besek, Selasa (13/8/19). (Istimewa)

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean atau  KPPBC TMP C Pulang Pisau yang berkantor di Kota Palangka Raya,Kalimantan Tengah gencar terus menyosialisasikan wacana mengenai penggunaan kantong plastik yang akan dikenakan cukai.

"Wacana itu sudah ramai di Kementerian Keuangan dan tinggal menunggu pembuatan tentang peraturannya saja, kita di daerah selalu mendukung saja," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Firman di dampingi Kasubsi Penindakan Yudha di kantor Bea Cukai yang ada di  Jalan Diponegoro Palangka Raya, Selasa. 

Dia mengatakan, tujuan dari wacana kantong plastik akan dikenakan cukai tidak lain agar mengurangi pemakaian kantong plastik guna ramah lingkungan. 

Sebab sampah plastik sangat sulit untuk diurai, maka dari itu dengan hal tersebut pihaknya menyambut baik mengenai mengenai hal tersebut serta mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga mengurangi sampah plastik yang dianggap menjadi permasalahan di setiap daerah, maupun di negara lainnya. 

"Yang jelas kami sangat mendukung dengan adanya wacana kantong plastik akan dikenakan cukai, hal tersebut tidak lain adalah menambah pemasukan negara," katanya. 
 
Daging kurban menggunakan keranjang bambu yang dibagikan Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean atau KPPBC TMP C Pulang Pisau yang berkantor di Palangka Raya ke Panti Asuhan Al-Mim Jalan Semeru, Selasa (13/8/19). (Istimewa)
Firman menegaskan, untuk pengenaan cukai terhadap kantong plastik itu tentunya ke setiap pabrik pembuatan plastik. Berapa jumlah produksinya tentunya akan langsung dihitung cukainya, sehingga apabila sudah beredar di masyarakat sudah dalam kondisi legal atau membayar cukai sesuai peraturan yang nantinya akan di terbitkan. 

"Kalau sudah dikeluarkan aturannya, maka kami akan melakukan pengawasan terhadap hal tersebut di wilayah yang menjadi pengawasan kami," ucapnya. 

Sedangkan, lanjutnya, untuk memberikan contoh kepada masyarakat pihaknya yang menyembelih satu ekor hewan kurban dan 120 daging kurban tersebut  juga dibagikan kepada masyarakat, tidak menggunakan kantong plastik. 

Mereka memilih menggunakan keranjang bambu atau sering di sebut besek. Hal itu dilakukan, selain untuk ramah lingkungan juga memberikan contoh kepada masyarakat agar mulai dari sekarang kurangi penggunaan kantong plastik ketika berbelanja serta lain sebagainya. 

"Pembagian daging kurban dengan menggunakan besek itu dengan maksud mengurangi sampah yang ada di provinsi Kalteng, hal itu juga sejalan wacana pengenaan cukai terhadap kantong plastik," tandasnya.