Pimpinan sementara DPRD Kotim segera bentuk alat kelengkapan dewan

id Pimpinan sementara DPRD Kotim segera bentuk alat kelengkapan dewan,DPRD Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit

Pimpinan sementara DPRD Kotim segera bentuk alat kelengkapan dewan

Ketua Sementara DPRD Kotim periode 2019-2024, Rimbun (dua dari kiri) menerima palu sidang dari unsur pimpinan DPRD periode 2014-2019 H Muhammad Jhon Krisli setelah pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD periode 2019-2024, Rabu (14/8/2019). (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Dua pimpinan sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah periode 2019-2024 Rimbun dan Hj Darmawati yang baru dilantik,  menyatakan segera membentuk alat kelengkapan dewan.

"Tugas kami dalam waktu dekat ini adalah membentuk alat kelengkapan dewan karena keberadaan alat kelengkapan dewan merupakan hal yang mendesak, sehingga harus segera dilaksanakan," kata Rimbun Ketua Sementara DPRD Kotawaringin Timur periode 2019-2024di Sampit, Rabu.

Alat kelengkapan DPRD yang segera dibentuk tersebut meliputi fraksi-farksi, Badan Legislasi, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan beberapa alat kelengkapan DPRD lainnya.

Menurut Rimbun, pembentukan alat kelengkapan DPRD merupakan hal wajib dan harus dilakukan, sebab jika tidak, maka DPRD tidak akan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

"Kami upayakan paling lambat akhir Agustus 2019 seluruh alat kelengkapan DPRD tersebut sudah selesai terbentuk seluruhnya, sebab jika tidak maka kita tidak akan dapat membahas anggaran tahun yang akan datang," terangnya.
Dikatakannya, berdasarkan aturan yang berlaku anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni 2020 harus selesai dibahas pada akhir November 2019.

Rimbun berharap untuk mempercepat pembentukan alat kelengkapan DPRD tersebut, seluruh pimpinan atau pengurus partai politik yang memiliki perwakilan atau meraih kursi di DPRD untuk segera menunjuk kadernya yang akan duduk di fraksi maupun alat kelengkapan dewan lainnya.

Setelah alat kelengkapan DPRD tersebut terbentuk maka pada September 2019 mereka diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD.

"Kami berharap seluruh anggota DPRD Kotawaringin Timur periode 2019-2024 nantinya dapat bekerja sama dalam melaksanakan tugas dan fungsi, utamanya dalam menentukan setiap kebijakan dan program pembangunan ke depan," ucapnya.

Sementara itu, posisi jabatan yaitu unsur pimpinan Ketua dan Wakil Ketua sementara DPRD Kotawaringin Timur akan berlaku hingga September 2019. Selanjutnya akan dipimpin oleh ketua dan wakil ketua definitif.

Unsur pimpinan definitif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2019-2024 nantinya akan ada tiga, yang terdiri dari satu orang ketua dan dua orang wakil ketua.

Kursi ketua akan diduduki oleh partai politik pemenang atau memperoleh kursi terbanyak di lembaga DPRD setempat, yakni PDI Perjuangan yang memperoleh tujuh kursi, sedangkan kursi Wakil Ketua I dan II diduduki oleh Partai Golkar dan PAN masing-masing enam kursi.