Ini alasan polisi belum tetapkan tersangka pembakar lahan di Palangka Raya

id Palangka Raya,pembakar lahan,polres palangka raya,Timbul RK Siregar,Ini alasan polisi belum tetapkan tersangka pembakar lahan di Palangka Raya

Ini alasan polisi belum tetapkan tersangka pembakar lahan di Palangka Raya

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar saat menjelaskan kepada awak media terhadap perkembangan terduga pembakar lahan yang berhasil diamankan di polres setempat, Rabu (14/8/2019). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah sampai saat ini belum menetapkan Hariyadi (44) sebagai tersangka atas dugaan pembakaran lahan dengan cara disengaja, di kawasan Jalan G Obos 14 ujung, Selasa (13/8).

"Terduga pelaku pembakar lahan masih dalam tahap pemeriksaan dan kami akan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei, untuk menghindari bahwa yang bersangkutan itu mengalami gangguan jiwa," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Rabu.

Dia mengatakan, untuk penetapan normal atau tidaknya kejiwaan terduga pembakar lahan tersebut adalah ranah pihak rumah sakit jiwa setempat, sedangkan dari penyidik tidak berani menegaskan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. 

Baca juga: 'Saya bakar lahan supaya ganti wali kota' ini pernyataan oknum pembakar lahan di Palangka Raya

Apabila nantinya terduga pembakar lahan di Palangka Raya tersebut dinyatakan benar ada gangguan jiwa, maka penyidik akan menghentikan penyidikan terhadap  kasus itu. 

"Sebaliknya, apabila yang bersangkutan normal, maka kasus tersebut akan kita lanjutkan dan kembali melakukan pemeriksaan terhadap terduga pembakar lahan tersebut," tandas Timbul. 

Perwira berpangkat melati dua itu menambahkan, petugas juga akan melakukan pencarian terhadap empat orang kawanan dari pembakar lahan yang terlibat di Kota Palangka Raya, karena sampai saat ini keempatnya masih buron.

Baca juga: Kapolri minta bantu Panglima TNI tangkap tangan pelaku pembakar lahan

Tidak hanya itu aktor intelektual yang menyuruh para pelaku membakar lahan juga terus dicari identitasnya. Selain identitas pemilik lahan, pihaknya juga akan mencari tahu kediaman pembakar lahan yang sudah diamankan itu, agar semua kasus ini akan diketahui secara tuntas.

"Untuk pasal yang nantinya akan kami terapkan terhadap pembakar lahan di Palangka Raya, yakni Pasal 187 KUHP Subsider Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan tanpa izin, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah," demikian orang nomor satu di lingkup Polres Palangka Raya itu. 

Baca juga: Pembakar lahan di Palangka Raya terancam 12 tahun penjara