Bareskrim usul lapas tahanan bandar dan pengedar dipisah

id Lapas bandar sabu,tahanan narkoba,lapas tahanan bandar

Bareskrim usul lapas tahanan bandar dan pengedar dipisah

Ilustrasi- Di penjara. (ANTARA)

...persoalan pengendalian narkoba dari balik Lapas masih menjadi persoalan. Angka menyebutkan 95 persen pengendali ada di Lapas
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri proaktif mendukung pencegahan pengendalian narkoba dari bali lapas salah satunya mengusulkan pendirian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus dan pemisahan tahanan bandar dan pengedar di dalam Lapas.

"Kami berikan masukan kepada Dirjen PAS Kumham, bandar dan pengendar jangan disatukan lagi karena akan terjadi transfer ilmu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto di Kemang, Jakarta Selatan, usai menghadiri diskusi tentang Refleksi 74 tahun Indonesia merdeka dalam pemberantasan narkoba, Rabu.

Eko mengakui persoalan pengendalian narkoba dari balik Lapas masih menjadi persoalan. Angka menyebutkan 95 persen pengendali ada di Lapas.

Baca juga: Lapak judi dan narkoba dirubuhkan polisi

Oleh karena itu pihaknya memohon agar Lapas melakukan langkah-langkah pencegahan seperti menerapkan SOP atau standar prosedur di dalam Lapas mulai dari sipir sampai Kalapas.

SOP tersebut dengan melakukan pemeriksaan rutin di dalam Lapas, pada jam kerja sipir maupun Kalapas tidak menggunakan telepon genggam, telepon bisa disimpan dalam satu kotak tertentu, melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap barang-barang dan makanan para warga binaan, atau menggunakan alat jammer sinyal HP sehingga penggunaan telepon gengam tidak bisa dilakukan.

Baca juga: Panik saat hendak ditangkap, bandar narkoba tewas lompat dari lantai 10

Baca juga: Bandar narkoba nekat keroyok kapolsek hingga tewas ditembak


"Atau bisa juga menggunakan K-9 (anjing) untuk melakukan pemeriksaan rutin," katanya.

Menurut dia, jika seluruh Lapas di Indonesia menggunakan upaya, maka tidak menutup kemungkinan pengendalian narkoba di Lapas bisa ditekan sebesar 50 persen.

Terkait pemisahan tahanan bandar dan pengedar, menurut Eko di dalam Lapas terjadi transfer ilmu. Ada istilah naik kelas, dari pengguna menjadi pengedar, lalu dari pengedar menjadi bandar.

"Untuk itu perlu dipisah antara pelaku yang barang buktinya besar dengan pengedar yang masih kecil. Pemisahan ini bisa memutus transfer ilmu tersebut," katanya.

Baca juga: Indonesia-Malaysia kerja sama berantas narkoba

Terkait upaya pemisahan ini, Eko menambahkan, hal itu adalah kewenangan dari KemenKumham untuk menjalankan. Pihaknya telah memberikan masukan untuk menghindari adanya transfer ilmu tersebut.

"Apapun juga harus dihindari jangan ada pengedar yang naik kelas menjadi bandar, atau pengguna jadi pengedar," kata Eko.

Kasus pengendali narkoba dari balik lapas kembali mencuat setelah pengedar sabu untuk artis Nunung dipasok oleh dua orang tahana di Lapas Paledang Bogor.

Baca juga: Polisi ringkus seorang petugas sekuriti bawa sabu