Usai bebas atas kasus pemalsuan uang, seorang janda kembali ditangkap atas kasus sabu

id seorang janda edar sabu,residivis,kasus pemalsuan uang,seorang janda kembali ditangkap atas kasus sabu,Mataram

Usai bebas atas kasus pemalsuan uang, seorang janda kembali ditangkap atas kasus sabu

Ilustrasi - sabu-sabu. (FOTO ANTARA Kalteng/Adi Wibowo)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka seorang janda berinisial AM (28).

Wakapolres Mataram Kompol Setya Widjatono di Mataram, Kamis, mengatakan, AM ditangkap dengan barang bukti narkoba sebanyak sembilan paket kecil berisi sabu-sabu.

"Jadi tersangka ini adalah seorang mantan residivis kasus pemalsuan uang. Sudah bebas, tapi begitu keluar dia main narkoba," kata Setya Widjatono dalam jumpa persnya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mapolres Mataram, Kamis.

Sembilan poket kecil sabu-sabu tersebut diamankan dari hasil penggeledahan kamar kosnya di wilayah Bertais, Kota Mataram. Selain barang bukti narkoba, kepolisian turut mengamankan perangkat alat hisap sabu dan sejumlah klip plastik bening.

"Untuk berat keseluruhan barang bukti narkobanya mencapai 3,68 gram," ujarnya.

Setelah diamankan ke Mapolres Mataram bersama barang buktinya, AM kepada penyidik kepolisian mengaku sabu-sabu yang ditemukan dari tempatnya hanya digunakan untuk konsumsi pribadi.

"Pengakuan tersangka untuk pakai sendiri. Dia mengaku dapat dari wilayah Karang Bagu, jadi ini yang masih kita telusuri," ucapnya.

Tersangka ke hadapan penyidik mengaku terpaksa melakoni bisnis narkoba karena terhimpit ekonomi pascasuaminya meninggal bunuh diri akibat tersandung kasus penyelundupan benih lobster.

"Pengakuannya seperti itu, dia terpaksa karena masalah ekonomi. Suaminya sudah meninggal karena gantung diri, pernah kena kasus penyelundupan benih lobster," kata Kadek Adi menambahkan.

Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan urinenya, AM dinyatakan positif sebagai pengguna. Karenanya sebagai tersangka, AM telah disangkakan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.