1.888 narapidana di Kalteng dapat remisi, 84 langsung bebas

id Kanwil Kemenkum HAM Kalteng,Hanibal,Remisi,1.888 narapidana di Kalteng dapat remisi, 84 langsung bebas

1.888 narapidana di Kalteng dapat remisi, 84 langsung bebas

Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya (kiri) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalteng Hanibal (tiga kiri) saat penyerahan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada perwakilan warga binaan di Palangka Raya, Sabtu (17/8/2019). (Foto Antara Kalteng/Anwar S Pandiangan).

Palangka Raya (ANTARA) - 1.888 dari sekitar 4000 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dan 84 orang diantaranya dapat menghirup udara bebas di HUT Kemerdekaan RI ke-74, Sabtu.

Sehingga total pemberian remisi dan dinyatakan bebas pada HUT Kemerdekaan RI  2019 ada 1.972 orang, baik yang ada lembaga pemasyarakatan maupun di rutan yang ada di daerah itu.

"Pemberian remisi kepada narapidana di Kalteng tersebut, tentunya sudah melalui kajian secara objektif. Bahkan selama menjalani masa hukuman, para warga binaan pemasyarakatan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalteng Hanibal usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke- 74 tahun di Palangka Raya.

Dikatakannya, remisi umum Kemerdekaan RI terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi namun masih menjalani sisa pidana, serta RU II yakni narapidana langsung bebas seusai pemberian remisi.

Hanibal menambahkan, pemberian remisi kepada mereka yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas dan Rutan se-Kalteng tentunya mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

"Itu juga berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. Mengenai pemberiannya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, Asimilasi, Cuti bersyarat, Cuti menjelang bebas," demikian Hanibal.

Berikut narapidan yang menerima remisi  dan bebas langsung pada HUT Kemerdekaan RI ke- 74 di Lapas maupun Rutan se-Kalteng:

1.  Lapas klas II B Pangkalan Bun 270 orang bebas tujuh orang.

2.  Lapas klas II B Sampit 309 orang bebas 16 orang, 

3.  Rutan klas II B Kuala Kapuas 98 orang bebas 12 orang 

4.  Rutan klas II B Buntok 97 orang bebas lima orang 

5.  Lapas klas II Narkotika Kasongan 186 orang bebas 16 orang
 
6.  Lapas klas II A Palangka Raya 477 orang bebas 11 orang 

7.  Rutan klas II A Palangka Raya 176 orang bebas tujuh orang, 

8.  Lapas klas II B Muara Teweh 143 orang bebas empat orang, 

9.  Rutan klas II B Tamiang Layang 80 orang bebas empat orang, 

10. Lapas Perempuan Palangka Raya 36 orang bebas satu orang

11. Lembanga Pembinaan Khusus Anak Palangka Raya delapan orang 

12. Lapas kelas II Sukamara delapan orang bebas satu orang.