Lapas perempuan di daerahini pastikan tak ada jual-beli remisi

id jual beli remisi,lapas Malang,Jawa Timur,Lapas perempuan di daerahini pastikan tak ada jual-beli remisi

Lapas perempuan di daerahini pastikan tak ada jual-beli remisi

Ilustrasi - Lapas Klas II Palangka Raya. (Foto Antara Kalteng/Fendi)

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Malang menyatakan bahwa pihaknya memastikan tidak ada jual-beli remisi atau pengurangan masa hukuman bagi para warga binaan yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, tersebut.

Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Malang Ika Yusanti di Kota Malang, Sabtu, mengatakan bahwa semua warga binaan yang ada di lapas tersebut memiliki hak untuk mendapatkan remisi, selama memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.

"Tidak ada jual-beli dalam pemberian remisi, saya pastikan itu. Selama yang bersangkutan berkelakuan baik, pasti remisi akan didapat," kata Ika.

Ika menegaskan, dirinya memastikan tidak ada proses jual-beli remisi antara warga binaan dengan pihak lapas. Adanya stigma negatif seperti warga binaan yang mendapatkan remisi hingga enam bulan dikarenakan memiliki biaya yang besar, bisa dipastikan tidak benar.

Ika menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut diberikan secara bertahap, tergantung masa hukuman yang akan dijalani oleh para warga binaan. Jika masa hukuman warga binaan cukup panjang, maka remisi umum yang bisa diberikan juga lebih lama, hingga enam bulan.

"Jika mendapatkan remisi enam bulan, berarti hukumannya tinggi, dan yang bersangkutan sudah lama berada di lapas, atau lebih dari enam tahun," kata Ika.

Menurut dia, dalam proses pengajuan remisi bagi para warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi dan kelakuan baik, tidak ada biaya yang dibebankan kepada para narapidana maupun keluarga mereka.

Pfoses pengajuan remisi saat ini sudah menggunakan sistem "online", sehingga prosesnya terbilang mudah dan cepat, selama berkas-berkas administrasi para warga binaan tersebut lengkap.

"Berkas lengkap, kami 'upload'. Kemudian ada verifikasi, dan semuanya 'online'. Dalam hitungan beberapa hari, sudah bisa mendapatkan surat keputusan," ujar Ika.

Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Republik Indonesia, tercatat ada sebanyak 412 warga binaan di Lapas Perempuan Klas IIA yang mendapatkan remisi. Sementara untuk Lapas Klas I Malang, sebanyak 1.223 warga binaan juga mendapatkan pemotongan masa hukuman tersebut.