Dapat remisi HUT RI, 14 warga binaan Kapuas langsung bebas

id Dapat remisi HUT RI,Napi,Narapidana,Remisi, 14 warga binaan Kapuas langsung bebas,Kapuas

Dapat remisi HUT RI, 14 warga binaan Kapuas langsung bebas

Sejumlah warga binaan Rutan Kelas II B Kuala Kapuas ikut lomba panjat pinang memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesi ke-74 tahun 2019, Sabtu (17/8/2019). (Foto Antara Kalteng/ All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Sebanyak 162 orang warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Kelas II B Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, bertepatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indinesia, Sabtu (17/8).

“Dari 162 orang warga binaan tersebut, sebanyak 14 orang yang bebas langsung,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II B Kuala Kapuas Andreas Maryono usai penyerahan remisi, Sabtu siang.

Warga binaan yang menerima pengurangan pidana merupakan narapidana dengan berbagai macam latar belakang tindak pidana yang dilakukan, baik itu kriminal umum maupun kriminal khusus.

“Untuk kriminal khusus seperti narkoba, illegal logging, illegal mining maupun khasus lainnya. Sedangkan untuk penerima remisi bagi warga binaan cukup bervariasi, ada yang setengah bulan, satu bulan dan bahkan ada yang sampai empat bulan. Jadi, tidak sama,” terangnya.

Andreas menambahkan, pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, disamping penilaian perilaku warga binaan itu sendiri.

Penyerahan remisi sebanyak 162 orang saat itu, diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dengan mengambil tempat di Rutan Kelas II B Kapuas.

“Kunjungan kami ke Rutan Kapuas ini salah satu bentuk kepedulian untuk memberikan semangat kepada warga binaan, dengan harapan pada saat nanti mereka keluar dari sini, berkumpul dengan keluarga dan di tengah-tengah masyarakat agar berperilaku lebih baik,” harap Bupati Ben Brahim S Bahat.

Orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini meminta warga binaan di Rutan Kapuas jangan pernah untuk berpikir, bermimpi lagi untuk kembali ke rumah tahanan pemasyarakatan tersebut.

“Artinya mereka sudah dibina di sini, memiliki keterampilan dan lainnya, nantinya mereka bisa minta bantu dengan pemerintah untuk modal. Nah ini yang kami harapkan,” demikian Ben Brahim S Bahat.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan Kelas II B Kuala Kapuas, Sabtu (17/8/2019). (Foto Antara Kalteng/ All Ikhwan)


Sementara itu, dalam penyerahan remisi, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingin Wakil Bupati Kapuas H Muhammad Nafiah Ibnor, Ketua DPRD Kapuas, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri dan sejumlah pimpinan SKPD setempat. Mereka berkesempatan menyaksikan berbagai penampilan seperti drama dan tarian kuda lumping yang dipersembahkan oleh para warga binaan Kapuas.

Kemudian, rombongan Bupati Kapuas saat itu juga berkesempatan menyaksikan lomba panjat pinang yang dilakukan oleh sejumlah warga binaan Rutan Kelas II B Kuala Kapuas, yang memperebutkan sejumlah hadiah yang terpasang di atas pohon pinang tersebut.