Warga Palangka Raya dipenjara karena membakar lahan

id Warga Palangka Raya dipenjara karena membakar lahan,Kebakaran lahan,Karhutla,Palangka raya

Warga Palangka Raya dipenjara karena membakar lahan

Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutata (kaos hitam) beserta dua anggotanya mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi lahan yang diduga sengaja dibakar oleh S (48) yang kini sudah mendekam di rumah tahanan mapolsek setempat. (Foto Istimewa)

Tersangka terancam kurungan penjara selama 12 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya itu
Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Sektor Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah memenjarakan S (48) warga Jalan Rajawali IV Kelurahan Bukit Tunggal karena diduga kuat melakukan tindak pidana membakar lahan dengan sengaja di Jalan Keranggan XXI Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Pahandut, beberapa waktu lalu.

"Tersangka terancam kurungan penjara selama 12 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya itu," kata Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata di Palangka Raya, Senin.

Edia Sutata mengatakan, kejadian pembakaran lahan di Jalan Keranggan XXI itu pada hari Jumat (9/8/19) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa itu bisa terbongkar berkat laporan dari warga dan dilakukan pengembangan oleh anggota kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian.

Dugaan tindak pidana pembakaran lahan itu disimpulkan karena polisi berhasil membekuk S lengkap beserta barang buktinya. Pria itu kemudian dibawa ke markas Polres Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum.

"Berkat bantuan beberapa saksi mata yang melihat di lokasi kejadian, sehingga petugas bisa mengamankan yang bersangkutan sesuai dengan fakta-fakta dan buktinya di lapangan," katanya.

Lahan yang terbakar seluas 40x40 meter tersebut, sudah diberi tanda garis polisi agar diketahui bahwa lahan itu tidak boleh dimasuki warga karena sedang dalam proses penyelidikan polisi.

Saat menjalani pemeriksaan tersangka yang mengaku bekerja swasta itu sangat kooperatif, ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor, arang bekas kebakaran serta beberapa barang bukti lainnya.

"Kami berharap kejadian seperti ini di wilayah hukum saya cukup satu kali ini saja. Namun apabila terjadi kembali, maka saya tidak akan segan-segan menindaknya," tegas Edia Sutaata.

Ditambahkan perwira Polri berpangkat balok tiga tersebut, maraknya terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kota Palangka Raya tentunya sangat banyak merugikan masyarakat, karena asap yang ditimbulkannya telah mengganggu kesehatan, pendidikan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

"Dampak dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kita ini, kesehatan kita menjadi terganggu karena udara yang bersih menjadi tercemar akibat debu dari pembakaran lahan yang marak pembakaran lahan tersebut," demikian Edia Sutaata.