Sejumlah parpol sudah kirim nama pengisi jabatan AKD DPRD Kotim

id dprd kotawaringin timur,dprd kotim,ketua dprd kotim,alat kelengkapan dprd kotim,rimbun

Sejumlah parpol sudah kirim nama pengisi jabatan AKD DPRD Kotim

Ketua Sementara DPRD Kotim Rimbun. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Ketua sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rimbun mengaku dirinya telah menerima surat rekomendasi dari sejumlah partai politik terkait siapa saja yang akan mengisi jabatan di alat kelengkapan dewan (AKD).

"Surat rekomendasi yang dikirimkan parpol itu berisikan nama-nama yang ditugaskan dan menjabat sejumlah jabatan di AKD,"  kata Rimbun di Sampit, Senin.

Berdasarkan surat rekomendasi parpol itu juga Ketua Sementara DPRD periode 2019-2024 membentuk AKD. Pembentukan AKD yang dimulai hari ini, ditargetkan akan selesai pada akhir Agustus 2019.

Rimbun mengatakan pembentukan AKD diperkirakan akan berjalan agak lamban karena mekainsme yang harus dilalui cukup panjang dan berdasarkan penugasan masing-masing partai karena penentuannya menjadi otoritas penuh parpol.

"Saya pastikan jumlah komisi di DPRD Kotim tetap ada empat, sama seperti periode 2014-2019. Tiap Komisi pun sudah dibagi tugas, pokok dan fungsinya (tupoksi),"ucapnya.

Adapun Komisi I nantinya membidangi urusan pemerintahan dan keuangan, Komisi II urusan ekonomi  dan sektor SDA, Komisi III kesejahteraan rakyat, pendidikan kesehatan, dan Komisi IV fokus urusan penanganan infrastruktur daerah.

Baca juga: Kotim terimbas positif jika Kalteng jadi ibu kota negara

"Tetap empat komisi dan pembagiannya tidak jauh berbeda dengan DPRD periode sebelumnya, hal ini dilakukan berdasar aturan dan kesepakatan bersama," jelas Rimbun.

Sementara itu, untuk Alat Kelengkapan Dewan lainnya, seperti Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, Badan Musyawarah, dan Badan Kehormatan. Diharapkan siapapun yang ditugaskan masuk dalam AKD itu  nantinya memang orang yang betul-betul mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Kalau urusan produk legislasi itu ada di Bapemperda, jadi personalianya memang harus orang-orang yang punya misi besar dan dituangkan dalam kerangka aturan hukum," demikian Rimbun. 

Baca juga: Begini cara generasi milenial Kotim lestarikan Bahasa Sampit

Baca juga: Presiden berpidato, sejumlah anggota DPRD Kotim sibuk dengan ponsel