Polisi tangkap sopir membawa "airsoft gun" dan pisau

id Polisi tangkap sopir membawa

Polisi tangkap sopir membawa "airsoft gun" dan pisau

Senjata jenis pistol "airsoft gun" dan pisau yang diamankan polisi dari seorang sopir di Sampit, Senin (19/8/2019). (Foto Istimewa)

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menangkap seorang sopir berinisial A (34) karena kedapatan membawa pistol "airsoft gun" dan pisau secara ilegal.

"Kami masih mendalami pemeriksaan terhadap terlapor terkait senjata "airsoft gun" dan senjata tajam yang dibawanya itu," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono di Sampit, Senin.

Pengungkapan kepemilikan senjata ilegal itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Tjlik Riwut km 10,5 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang.

Saat itu tim gabungan sedang melakukan patroli kebakaran hutan dan lahan. Saat di lokasi tersebut, polisi melihat A mengendarai mobil pikap melintas di lokasi itu.

Anehnya, gelagat sang sopir mencurigakan sehingga polisi menghentikan mobil tersebut. Kecurigaan makin kuat melihat reaksi A yang terlihat gugup saat polisi menanyakan surat izin mengemudi dan surat menyurat kendaraan.

Penggeledahan pun dilakukan terhadap badan dan isi mobil dibawa warga Kecamatan Antang Kalang tersebut. Ternyata polisi menemukan senjata berupa pistol "airsoft gun" lengkap dengan pelurunya dan sebilah pisau.

Temuan senjata itu menjadi barang bukti bagi polisi menangkap dan memproses hukum pria tersebut. Dia kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum.

"Ini terkait tindak pidana menguasai, membawa senjata api tanpa izin dan atau menguasai memiliki, membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 1 ayat ( 2 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951," tegas Budi Martono.

Polisi masih mendalami tujuan sopir tersebut membawa senjata pistol "airsoft gun" dan pisau tersebut. Membawa kedua benda berbahaya itu harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.

Budi Martono mengingatkan masyarakat tidak sembarangan membawa, menyimpan atau menguasai senjata api dan senjata tajam, termasuk "airsoft gun". Jika tidak memiliki surat izin, maka dipastikan akan berurusan dengan hukum.