Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Renson mengajak sekaligus meminta masyarakat setempat untuk bijak dan sesuai aturan ketika menangkap ikan di sungai maupun danau.
"Ya saya hanya mengingatkan, karena meracun dan menyentrum ikan baik di sungai ataupun di danau bisa dikenakan tindak pidana," kata Renson di Palangka Raya, Rabu.
Menurut dia, mencari ikan dengan cara meracun dan setrum tidak hanya berdampak kepada habitat atau populasinya saja, melainkan bisa mengancam terjadinya kerusakan lingkungan.
Renson mengatakan tindakan seperti itu selalu ditentang pemerintah di daerah setempat, hal ini tidak lain untuk menjaga agar bibit dan habitat ikan tidak punah. Bayangkan saja sejumlah jenis ikan di daerah ini sudah sulit dicari, salah satunya ikan gabus atau sering dibilang warga 'Kota Cantik' Palangka Raya ikan haruan.
"Masyarakat diminta bisa bekerjasama dalam pengawasan terhadap persoalan ini, karena perbuatan dengan cara ilegal seperti itu dampaknya sangat buruk bagi daerah," katanya.
Ia mengungkapkan, penangkapan ikan di sungai dan danau tentunya ada kententuannya yang mengatur, yakni Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Baca juga: Ternyata peminat bazar 'buku murah' di Kalteng cukup tinggi
Dengan adanya ketentuan tersebut, bagi masyarakat di daerah itu janganlah menangkap ikan dengan cara-cara ilegal yang dapat merugikan daerah setempat. Karena perbuatan tersebut juga sangat dilarang keras oleh pemkot dan pihak kepolisian.
"Ini yang terus kami sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara menagkap ikan yang baik, tanpa harus mengarah pada ilegal fishing yang bisa berdampak terhadap lingkungan," tandas Renson.
Berdasarkan informasi yang dihimpun selama 2019 ini, jajaran Polres Palangka Raya belum ada pernah menangkap para pelaku pencari ikan dengan cara-cara meracun atau menyentrum sehingga bisa memusnahkan bibit serta habitatnya ikan-ikan yang berada di sungai bahkan danau.
Aparat kepolisian juga tidak tinggal diam apabila ada pelaku pencari ikan dengan cara ilegal. Bahkan para pelakunya apabila kedapatan melakukan tindakan tidak baik itu, tentu akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Peserta SMN Sumsel dikenalkan dengan AP II Palangka Raya
Baca juga: Sekda sebut kawasan konservasi sebagai penopang kehidupan di Kalteng
Berita Terkait
WBP perempuan didukung kembangkan kreativitas kerajinan tangan
Sabtu, 20 April 2024 0:03 Wib
Penggunaan SPKLU mobil listrik di Kalimantan meningkat 1.900 persen
Jumat, 19 April 2024 23:48 Wib
Kecewa konser dibatalkan, calon penonton laporkan panitia ke polisi
Jumat, 19 April 2024 22:06 Wib
KPU Kalteng sayembarakan maskot Pilkada 2024
Jumat, 19 April 2024 19:36 Wib
Disnakertranskop UKM Barito Utara buka layanan pembuatan Eazy Paspor
Jumat, 19 April 2024 16:31 Wib
Sigit Widodo calon tunggal Ketum KONI Kota Palangka Raya
Jumat, 19 April 2024 14:57 Wib
Tingkat kecelakaan lalu lintas selama Ramadhan 2024 di Kalteng menurun
Kamis, 18 April 2024 17:56 Wib
Sudah 5 Tahun Bangunan SD Negeri Di Palangka Raya Rusak
Kamis, 18 April 2024 13:38 Wib