Pemkot Palangka Raya ajak masyarakat bijak menangkap ikan di sungai

id kota palangka raya,palangka raya,menangkap ikan,dinas perikanan palangka raya,bijak menangkap ikan

Pemkot Palangka Raya ajak masyarakat bijak menangkap ikan di sungai

ilustrasi - Menangkap ikan. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww)

Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Renson mengajak sekaligus meminta masyarakat setempat untuk bijak dan sesuai aturan ketika menangkap ikan di sungai maupun danau.

"Ya saya hanya mengingatkan, karena meracun dan menyentrum ikan baik di sungai ataupun di danau bisa dikenakan tindak pidana," kata Renson di Palangka Raya, Rabu.

Menurut dia, mencari ikan dengan cara meracun dan setrum tidak hanya berdampak kepada habitat atau populasinya saja, melainkan bisa mengancam terjadinya kerusakan lingkungan.

Renson mengatakan tindakan seperti itu selalu ditentang pemerintah di daerah setempat, hal ini tidak lain untuk menjaga agar bibit dan habitat ikan tidak punah. Bayangkan saja sejumlah jenis ikan di daerah ini sudah sulit dicari, salah satunya ikan gabus atau sering dibilang warga 'Kota Cantik' Palangka Raya ikan haruan.

"Masyarakat diminta bisa bekerjasama dalam pengawasan terhadap persoalan ini, karena perbuatan dengan cara ilegal seperti itu dampaknya sangat buruk bagi daerah," katanya.

Ia mengungkapkan, penangkapan ikan di sungai dan danau tentunya ada kententuannya yang mengatur, yakni Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Baca juga: Ternyata peminat bazar 'buku murah' di Kalteng cukup tinggi

Dengan adanya ketentuan tersebut, bagi masyarakat di daerah itu janganlah menangkap ikan dengan cara-cara ilegal yang dapat merugikan daerah setempat. Karena perbuatan tersebut juga sangat dilarang keras oleh pemkot dan pihak kepolisian.

"Ini yang terus kami sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara menagkap ikan yang baik, tanpa harus mengarah pada  ilegal fishing yang bisa berdampak terhadap lingkungan," tandas Renson.

Berdasarkan informasi yang dihimpun selama 2019 ini, jajaran Polres Palangka Raya belum ada pernah menangkap para pelaku pencari ikan dengan cara-cara meracun atau menyentrum sehingga bisa memusnahkan bibit serta habitatnya ikan-ikan yang berada di sungai bahkan danau.

Aparat kepolisian juga tidak tinggal diam apabila ada pelaku pencari ikan dengan cara ilegal. Bahkan para pelakunya apabila kedapatan melakukan tindakan tidak baik itu, tentu akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Peserta SMN Sumsel dikenalkan dengan AP II Palangka Raya

Baca juga: Sekda sebut kawasan konservasi sebagai penopang kehidupan di Kalteng