KPK eksekusi dua terpidana perkara suap seleksi jabatan di kemenag

id Kemenag korupsi,perkara suap seleksi jabatan di kemenag,KPK eksekusi dua terpidana perkara suap seleksi jabatan di kemenag

KPK eksekusi dua terpidana perkara suap seleksi jabatan di kemenag

Terdakwa mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/8) mengeksekusi dua terpidana perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dua terpidana tersebut, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Haris Hasanuddin dari Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama ke Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Klas I Tangerang dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sedangkan, terpidana Muafaq dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong. Keduanya telah divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Untuk Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.

Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

Selain itu, KPK pada Selasa (20/8) juga telah mengeksekusi mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono terpidana perkara suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Rutan Kejati Surabaya ke Lapas Klas I Madiun.

Sedangkan pada Rabu (21/8) juga telah dilakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, terpidana perkara suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto dari Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng ke Lapas Klas 1 Surabaya Porong.

"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing," ucap Febri.