Legislator Kotim dorong kemudahan pelayanan administrasi kependudukan warga pelosok

id Legislator Kotim dorong kemudahan pelayanan administrasi kependudukan warga pelosok,DPRD Kotim,Sutik,Adminduk

Legislator Kotim dorong kemudahan pelayanan administrasi kependudukan warga pelosok

Anggota DPRD Kotawaringin Timur Sutik. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Sutik berharap pelayanan administrasi kependudukan terus dipermudah karena masih bayak warga di kawasan pelosok belum memiliki data kependudukan.

"Mereka belum memiliki data kependudukan bukan karena tidak mau mengurus, namun mereka keberatan jika harus mengurus ke ibu kota kabupaten karena selain jauh, juga butuh biaya besar," kata Sutik di Sampit, Kamis.

Belum adanya layanan data kependudukan di kecamatan-kecamatan yang jauh dari pusat kota, cukup menyulitkan warga pelosok untuk mengurus administrasi kependudukan yang seharusnya menjadi hal wajib bagi mereka.

Sutik berharap hal tersebut menjadi perhatian pemerintah kabupaten dengan membuat terobosan membuka layanan administrasi kependudukan supaya masyarakat pelosok juga memiliki data kependudukan.

"Dengan kondisi demikian, hendaknya pemerintah kabupaten memiliki langkah terobosan untuk mengatasi hal tersebut. Data kependudukan sangat penting karena layanan pemerintah, utamanya terkait kesehatan harus menggunakan data kependudukan," ucapnya.

Menurut Sutik, warga pelosok masih banyak yang belum memiliki kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Substansi administrasi kependudukan, kata dia, berupa pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk. Dengan adanya kemudahan layanan data kependudukan, diharapkan warga pelosok juga dapat memiliki data penduduk seperti KTP dan lainnya.

Pencatatan sipil berupa kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan, pengesahan dan pengakuan anak, perubahan nama dan status kewarganegaraan, peristiwa penting dan pelaporan penduduk yang tidak bisa melapor sendiri.

Sutik menjelaskan,  selama ini memang sudah ada langkah jemput bola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun itu  belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan berkaitan dengan ketaatan akan administrasi kependudukan.

Jika hal ini dibiarkan maka sampai  kapanpun itu akan menjadi kendala bagi mereka masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok. Dampaknya, data penduduk menjadi kurang valid dan pemerintah juga akan kesulitan dalam mengambil kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat.