Pemkab Kotim telusuri dugaan kebakaran lahan hutan tanaman industri
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah segera menelusuri informasi masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan di Desa Pantai Harapan Kecamatan Cempaga Hulu yang diduga berada di areal hutan tanaman industri sebuah perusahaan perkayuan.
"Saya baru mendengar kabar itu makanya nanti kami akan meminta pemerintah kecamatan dan desa untuk menelusurinya," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor saat dikonfirmasi di Sampit, Kamis.
Halikinnor membenarkan di Kecamatan Cempaga Hulu terdapat sebuah perusahaan kayu yang mendapat izin hak pengusahaan hutan tanaman dengan luas lebih dari 70.000 hektare. Namun Halikinnor mengaku belum pernah ada mendapat informasi perusahaan yang mendapatkan izin sejak belasan tahun lalu beraktivitas menanam kayu sengon seperti yang dikabarkan sebelumnya.
Dia mengaku sangat menyayangkan jika kebakaran lahan terjadi di areal perusahaan, apalagi jika lahan yang terbakar cukup luas. Apapun alasannya, perusahaan wajib mengamankan areal mereka agar tidak sampai terbakar.
Halikinnor mengimbau seluruh perusahaan untuk menjaga arealnya dari kebakaran lahan. Jika terjadi kebakaran lahan, apalagi ada indikasi kesengajaan maupun pembiaran maka ada konsekuensi hukum bagi perusahaan.
"Kami akan menelusuri kabar dugaan kebakaran di areal perusahaan tersebut," kata Halikinnor yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotawaringin.
Sementara itu, Camat Cempaga Hulu Ubaidillah saat dikonfirmasi membenarkan terjadi kebakaran lahan di lokasi yang diduga masuk areal perusahaan. Namun Ubaidilllah mengaku akan meminta pemerintah desa memastikan lokasi kebakaran lahan tersebut.
"Saat ini kebakaran lahan di lokasi itu sudah padam. Awalnya sempat dikabarkan lokasinya masuk areal perusahaan perkebunan besar kelapa sawit, tapi ternyata bukan di perkebunan. Lokasinya diperkirakan memang masuk perusahaan HTI (hutan tanaman industri)," kata Ubaidillah.
Ubaidillah mengatakan, sejak dirinya menjabat Camat Cempaga Hulu, perusahaan tersebut tidak terlihat aktivitasnya. Pihak perusahaan pun baru datang berkoordinasi ketika muncul permasalahan terkait sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat.
"Saya baru mendengar kabar itu makanya nanti kami akan meminta pemerintah kecamatan dan desa untuk menelusurinya," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor saat dikonfirmasi di Sampit, Kamis.
Halikinnor membenarkan di Kecamatan Cempaga Hulu terdapat sebuah perusahaan kayu yang mendapat izin hak pengusahaan hutan tanaman dengan luas lebih dari 70.000 hektare. Namun Halikinnor mengaku belum pernah ada mendapat informasi perusahaan yang mendapatkan izin sejak belasan tahun lalu beraktivitas menanam kayu sengon seperti yang dikabarkan sebelumnya.
Dia mengaku sangat menyayangkan jika kebakaran lahan terjadi di areal perusahaan, apalagi jika lahan yang terbakar cukup luas. Apapun alasannya, perusahaan wajib mengamankan areal mereka agar tidak sampai terbakar.
Halikinnor mengimbau seluruh perusahaan untuk menjaga arealnya dari kebakaran lahan. Jika terjadi kebakaran lahan, apalagi ada indikasi kesengajaan maupun pembiaran maka ada konsekuensi hukum bagi perusahaan.
"Kami akan menelusuri kabar dugaan kebakaran di areal perusahaan tersebut," kata Halikinnor yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotawaringin.
Sementara itu, Camat Cempaga Hulu Ubaidillah saat dikonfirmasi membenarkan terjadi kebakaran lahan di lokasi yang diduga masuk areal perusahaan. Namun Ubaidilllah mengaku akan meminta pemerintah desa memastikan lokasi kebakaran lahan tersebut.
"Saat ini kebakaran lahan di lokasi itu sudah padam. Awalnya sempat dikabarkan lokasinya masuk areal perusahaan perkebunan besar kelapa sawit, tapi ternyata bukan di perkebunan. Lokasinya diperkirakan memang masuk perusahaan HTI (hutan tanaman industri)," kata Ubaidillah.
Ubaidillah mengatakan, sejak dirinya menjabat Camat Cempaga Hulu, perusahaan tersebut tidak terlihat aktivitasnya. Pihak perusahaan pun baru datang berkoordinasi ketika muncul permasalahan terkait sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat.