Polisi gagalkan 29 pekerja ilegal asal Kupang

id Pekerja Ilegal,Polisi gagalkan 29 pekerja ilegal asal Kupang

Polisi gagalkan 29 pekerja ilegal asal Kupang

Pekerja migran ilegal yang dideportasi dari Malaysia memperlihatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor di Pelabuhan PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Jumat (9/8/2019). (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj).

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan penyeludupan sebanyak 29 warga asal Kupang yang akan dipekerjakan secara ilegal ke Malaysia.

Pekerja ilegal tersebut diamankan di Jalan Bukit Bestari KM 8, Dompak, Tanjungpinang, Sabtu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali membenarkan penangkapan terhadap pekerja ilegal tersebut.

Mereka berasal dari Kupang menggunakan KM Umsini dan turun di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Kabupaten Bintan.

Mereka sementara diperiksa di Polres Tanjungpinang sebelum dibawa ke Polda Kepri. Saat diamankan, beberapa di antara pekerja itu tidak memiliki paspor.

"Siang ini dibawa ke Polda," katanya.

Efendri enggan membeberkan lebih mendalam kasus itu dengan alasan hanya membantu proses pengamanannya.

“Kami hanya membantu mengamankannya. Kronologis penangkapan bisa ditanyakan langsung ke Polda Kepri," ujarnya.

Polda Kepri juga mengamankan satu perempuan pemilik rumah penampungan calon pekerja ilegal asal Kupang tersebut.