Tanjungpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan penyeludupan sebanyak 29 warga asal Kupang yang akan dipekerjakan secara ilegal ke Malaysia.
Pekerja ilegal tersebut diamankan di Jalan Bukit Bestari KM 8, Dompak, Tanjungpinang, Sabtu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali membenarkan penangkapan terhadap pekerja ilegal tersebut.
Mereka berasal dari Kupang menggunakan KM Umsini dan turun di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Kabupaten Bintan.
Mereka sementara diperiksa di Polres Tanjungpinang sebelum dibawa ke Polda Kepri. Saat diamankan, beberapa di antara pekerja itu tidak memiliki paspor.
"Siang ini dibawa ke Polda," katanya.
Efendri enggan membeberkan lebih mendalam kasus itu dengan alasan hanya membantu proses pengamanannya.
“Kami hanya membantu mengamankannya. Kronologis penangkapan bisa ditanyakan langsung ke Polda Kepri," ujarnya.
Polda Kepri juga mengamankan satu perempuan pemilik rumah penampungan calon pekerja ilegal asal Kupang tersebut.
Berita Terkait
Pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp9,3 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 16:14 Wib
Satgas perkuat berantas aktivitas keuangan ilegal
Sabtu, 9 Maret 2024 13:51 Wib
OJK blokir sebanyak 233 pinjol ilegal pada 2024
Selasa, 5 Maret 2024 8:18 Wib
Pinjol ilegal masih marak, DPRD Palangka Raya minta OJK lanjutkan moratorium
Senin, 4 Maret 2024 17:12 Wib
Korsel beri sanksi atas aksi mogok 'ilegal' para dokter magang
Senin, 4 Maret 2024 16:27 Wib
Penyelundupan 2.830 ekor satwa ilegal digagalkan di pelabuhan Bakauheni
Sabtu, 17 Februari 2024 16:20 Wib
Mahfud sebut aparat "backing" tambang ilegal, ini respon KSAD Maruli Simanjuntak
Selasa, 23 Januari 2024 16:06 Wib
Sikapi keresahan warga, Polres Kotim amankan penjual elpiji ilegal
Selasa, 16 Januari 2024 22:10 Wib