Janji PLN pasca pemadaman di Jakarta

id Pln, janji pln, pasca pemadaman listrik jakarta, black out

Janji PLN pasca pemadaman di Jakarta

Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (kiri) bersama Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi (kanan) menghadiri acara peresmian gang hijau di Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat, Minggu. (Afut Syafril)

Jakarta (ANTARA) - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menjanjikan kinerja yang lebih baik pasca kejadian pemadaman listrik skala besar atau blackout di Jawa bagian barat pada 4 Agustus lalu.

"Kejadian blackout kemarin menjadi pelajaran kami, dan kami janji akan berubah menjadi lebih baik lagi," kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani di Jakarta, Minggu.

Sripeni menjanjikan bahwa kejadian tersebut sebisa mungkin untuk tidak akan terjadi kembali, dan menjadi pembelajaran bagi setiap pegawai PLN.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno meminta direksi PT PLN (Persero) belajar dari negara lain soal kecepatan normalisasi pasokan listrik saat terjadi gangguan.

Pemadaman listrik (blackout) yang dialami PLN bukan hanya terjadi di Indonesia tapi juga di berbagai negara seperti Brasil, Amerika Serikat, Argentina, dan Inggris.

Namun, ujar Rini, skema distribusi listrik di negara-negara tersebut menggunakan "house load system" sehingga dapat dinormalisasi kembali dalam jangka waktu dua jam.

Dengan "house load system" ini, jika ada gangguan maka listrik yang mati hanya satu desa atau satu wilayah saja maka pemulihannya akan lebih mudah.

"Untuk itu, kami akan menggunakan house hold system di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya. Saya harap kejadian gangguan listrik yang terjadi menjadi pembelajaran kami semua,” ujarnya.

Rini meminta PLN menyusun "emergency scenario" untuk mempercepat upaya normalisasi gangguan pemadaman listrik. Ia pun mendorong PLN untuk meningkatkan infrastruktur dan "system crisis center".

PLN juga diminta untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam membebaskan Right of Way atau jarak bebas minimum di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Saat ini, ROW telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minumum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.

 “Ini yang akan menjadi concern kami bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan BUMN,” kata Rini.