Penerapan kawasan tanpa rokok perlu ketegasan

id Penerapan kawasan tanpa rokok perlu ketegasan,DPRD Kotim,Kotawaringin Timur,Dadang H Syamsu,Sampit

Penerapan kawasan tanpa rokok perlu ketegasan

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Dadang H Syamsu menilai penerapan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu ketegasan dari pemerintah kabupaten melalui Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah.

"Perda KTR sudah lama dibentuk, namun sayangnya penerapannya masih lemah, bahkan bisa dikatakan belum jalan sama sekali," kata Dadang di Sampit, Minggu.

Dibentuknya perda KTR dilatarbelakangi dari perilaku perokok aktif yang mulai mengkhawatirkan. Selain berisiko terhadap kesehatan diri sendiri, juga mengancam orang di sekitarnya.

Dadang mengimbau semua perangkat daerah agar turun tangan melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Kawasan tanpa rokok juga harus diciptakan di lingkungan kerja pemerintah daerah.

Pemerintah kabupaten didorong lebih tegas dalam melaksanakan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Dengan begitu masyarakat yang tidak merokok juga tidak terganggu dengan asap rokok yang sembarangan itu.

Dadang menjelaskan, kawasan tanpa rokok merupakan area atau ruangan bebas dari asap rokok, produksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau. Semua diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018.

“Saya berharap Perda KTR itu bisa berjalan dengan baik, meski di satu sisi pemerintah juga mesti menyediakan ruang khusus bagi mereka yang perokok aktif," tegasnya.

Dadang mengaku belum mengetahui persis kendala belum diterapkannya Perda KTR tersebut. Namun melalui perda itu perokok tidak akan dapat lagi bebas merokok di sembarangan tempat.

Dia  mengatakan, Perda KTR juga memberikan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat yang tidak merokok, seperti kaum perempuan dan anak-anak.

Penetapan kawasan tanpa rokok juga merupakan kewajiban pemerintah dalam melindungi hak-hak generasi sekarang dan generasi mendatang atas kesehatan diri dan lingkungan. 

"Ini juga bukti jika Kotawaringin Timur belum ramah terhadap anak karena masih banyak ditemukan masyarakat yang merokok sembarangan," demikian Dadang.