Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Rudianur mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten mengevaluasi perizinan dan menindak perkebunan kelapa sawit yang diduga banyak bermasalah.
"Berdasarkan hasil audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI belum lama ini ada menemukan dugaan penerbitan izin perkebunan yang tidak prosedural atau melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Rudianur di Sampit, Senin.
Evaluasi dan penelitian kembali seluruh perizinan perusahaan perkebuban diharapkan menjadi jalan untuk pembenahan. Hal itu perlu dilakukan sebelum temuan BPK RI tersebut bergulir lebih jauh.
Menurut Rudianur, persoalan perizinan perkebunan sawit yang ditemukan BPK RI tentunya tidak lepas dari pemerintah daerah. Untuk itu pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh.
Luasan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringim Timur sampai saat ini sudah mencapai lebih dari 500 ribu hektare lebih. Hal tersebut terjadi karena pemerintah daerah dinilai terlalu mengobral dan tidak selektif dalam penerbitan izin.
Dugaan penyimpangan perizinan di sektor perkebunan semakin kuat dengan munculnya sejumlah permasalahan, seperti konflik klaim lahan dengan masyarakat setempat.
”Salah satu indikator dugaan penyimpangan perizinan tersebut karena banyaknya perusahaan sawit yang menggarap lahan di luar hak guna usaha (HGU)," ucapnya.
Penggarapan lahan di luar HGU dipastikan telah merugikan pemerintah daerah dan negara, karena lahan tersebut tidak terdata dan tidak membayar pajak, sementara dari lahan tersebut pihak perusahaan telah mendapat keuntungan.
Rudianur meminta pemerintah daerah untuk bertindak tegas dengan mengambil alih dan menguasai lahan yang digarap di luar HGU tersebut.
Lahan yang digarap di luar HGU tersebut selanjutnya bisa dikelola oleh pemerintah daerah melalui badan usaha milik daerah. Hasilnya digunakan untuk kepentingan umum yang membawa manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah daerah diminta tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, terlebih di sektor perkebunan. Selain merugikan negara dan masyarakat, perambahan hutan oleh perkebunan juga berdampak buruk terhadap lingkungan.
Berita Terkait
Wabup Kotim kecam tindakan asusila terhadap dua anak kandung
Jumat, 19 April 2024 21:14 Wib
DPRD minta Pemkab Kotim dampingi korban asusila di bawah umur
Jumat, 19 April 2024 19:29 Wib
Perbaikan jalan Tanjung Jariangau-Bawan-Kuala Kuayan tetap berlanjut
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
Disbudpar Kotim siap suguhkan kemeriahan di Festival Budaya Habaring Hurung
Jumat, 19 April 2024 15:49 Wib
Penumpang bus arus balik Lebaran di Sampit naik tipis
Jumat, 19 April 2024 7:14 Wib
Pemkab Kotim optimalkan normalisasi sungai atasi banjir di Sampit
Jumat, 19 April 2024 6:31 Wib
BKSDA Sampit pantau orang utan menyasar ke kawasan bandara
Jumat, 19 April 2024 5:42 Wib
KPU Kotim tetapkan minimal dukungan calon perseorangan Pilkada 25.807 orang
Jumat, 19 April 2024 5:37 Wib