Kronologi penangkapan penculik anak kemenakan sendiri di Palangka Raya

id penculik anak di Palangka Raya,palangka raya,polres palangka raya,Kronologi penangkapan penculik anak kemenakan sendiri di Palangka Raya

Kronologi penangkapan penculik anak kemenakan sendiri di Palangka Raya

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar berbincang dengan ibu korban bayi yang diculik usai melakukan jumpa pers dengan awak media dan disaksikan tersangka Watini Wajaitum alias Wati (40) (baju orange), Selasa (27/8/2019). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (ANTARA) - Penculik bayi di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah bernama Watini Wajaitum alias Wati (40) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres setempat, terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara karena perbuatannya tersebut.

"Untuk tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Selasa. 

Timbul menjelaskan, penculikan bayi perempuan berumur 30 hari dari pasangan Mujiono (32) dan Olivia Khoirun Nisa (30) warga Jalan Mahir Mahar Gang Berkah terjadi pada hari Senin 26 Agustus 2019 sekitar pukul 07.00 WIB. 

Korban yang curiga bahwa tantenya sendiri yang membawa kabur bayinya itu, langsung melaporkan peristiwa penculikan ke pihak jajan Polres Palangka Raya. 

Petugas yang menerima laporan tersebut langsung bergerak dan menyebarkan foto tersangka dan bayi yang dibawa kabur ke masyarakat, bahkan ke polsek-polsek jajaran di provinsi setempat. 

Baca juga: Polisi curigai beberapa orang diduga pembuang bayi di Palangka Raya

"Malam harinya yang bersangkutan berhasil diamankan bersama suaminya saat berada di daerah Anjir, Provinsi Kalimantan Selatan oleh petugas tanpa perlawanan apapun," katanya. 

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, pelaku nekat melakukan perbuatan itu karena suami sirinya tersebut ingin melihat buah hati mereka yang dilahirkan dari rahim tersangka di Palangka Raya sekitar satu bulan yang lalu, karena sejak lahir sampai sekarang suaminya tidak melihat wajahnya. 

Padahal bayi hasil hubungannya dengan suaminya yang dilahirkan di Palangka Raya itu, sempat dibuang di kawasan Jalan Mahir Mahar lingkar luar dekat terminal W.A Gara pada awal Juni lalu, sebab pada saat melahirkan yang bersangkutan tidak memiliki biaya.

Oleh sebab itu, wanita memiliki rambut panjang sebahu tersebut melakukan penculikan bayi kemenakannya sendiri, agar suaminya itu percaya bahwa anak yang dibawanya itu adalah anak yang selama ini dikandungnya.  

Baca juga: Dibacok berkali-kali, kondisi Sholeh biasa saja

"Ternyata tersangka ini selain sebagai penculik bayi keponakannya sendiri, ia juga terduga pelaku pembuang bayi di semak-semak yang terjadi pada Juni 2019 lalu dan kini bayi tersebut dititipkan kepada seorang warga yang berada di Kalteng," kata Timbul.

Ditambahkan perwira polri berpangkat melati dua tersebut, untuk status Suwarto (suami tersangka) kini masih menjalani pemeriksaan guna mengetahui dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara yang sempat menghebohkan masyarakat Palangka Raya. 

"Sampai saat ini suaminya yang ditahan di mapolres setempat masih berstatus sebagai terperiksa selama 1x24 jam," tandasnya.

Baca juga: Komplotan pencuri pemecah kaca mobil dibekuk di Kalbar