Calon menteri harus sampaikan LHKPN

id calon menteri,LHKPN,Calon menteri harus sampaikan LHKPN

Calon menteri harus sampaikan LHKPN

Ilustrasi - LHKPN (Foto: Antara News)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo diimbau agar menugaskan calon menteri kabinet pemerintahannya pada periode kedua telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik menjadi menteri.

Mantan Komisioner Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Selestinus, mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa, menanggapi ramainya isu calon pimpinan KPK yang belum menyampaikan LHKPN.

Menurut Petrus Selestinus, LHKPN menjadi indikator utama seorang penyelenggara negara apakah berlaku jujur atau tidak selama menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara.

LHKPN ini, kata dia, dapat menunjukkan harta kekayaan seseorang serta perkembangannya selama menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara. "Kalau perkembangan harta kekayaannya tidak wajar, maka patut diduga terindikasi korupsi," katanya.

Di sisi lain, Petrus menilai, LHKPN ini dapat mencegah secara efektif seorang penyelenggara negara dari praktik korupsi. "Kalau praktik korupsi dapat dicegah, maka tindakan penangkapan terhadap pelaku korupsi juga dapat diturunkan," katanya.

Karena itu, kata Petrus, LHKPN ini sangat penting disampaikan sebelum seseorang menduduki jabatan politik atau publik sebagai penyelenggara negara, apalagi jabatan menteri kabinet.

Menurut Petrus, berdasarkan informasi yang beredar kemungkinan komposisi menteri kabinet mendatang adalah 55 persen dari profesional dan 45 persen dari partai politik.

"Meskipun nama-nama calon menteri itu, cuma Presiden Jokowi yang tahu, tapi hendaknya para calon menteri itu ditugaskan untuk menyerahkan LHKPN, sehingga ketika mereka dilantik menjadi menteri maka harta kekayaannya sudah 'clear'," katanya.

Petrus menjelaskan, berdasarkan amanah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK serta Peraturan KPKL Nomor 7 Tahun 2016, mengatur bahwa pengaturan penyerahan LHKPN ini menjadi bagian dari kewenangan KPK, guna mencegah praktik korupsi.

Namun, Petrus melihat setelah pengaturan penyerahan LHKPN ini menjadi kewenangan KPK, justru tidak berjalan efektif. "Penyerahan LHKPN ini seperti mati suri," katanya.

Padahal, kata dia, ketika penyerahan LHKPN itu menjadi kewenangan KPKPN prosesnya berjalan lancar. Para penyelenggara negara menyampaikan laporan LHKPN-nya.

Petrus juga melihat, dari 20 nama calon pimpinan KPK yang terpilih para proses seleksi, ternyata belum menyampaikan LHKPN-nya. "Seharusnya sejak awal, KPK sudah mengingatkan siapa saja calon pimpinan KPK yang sudah menyampaikan LHKPN dan siapa yang belum. Kalau sekarang diberi tahu, tapi proses seleksinya sudah lebih dari separuh jalan," katanya.