Masyarakat diingatkan urus akta kelahiran dengan sistem online

id urus akta kelahiran ,Sekda Kalimantan Barat,Masyarakat diingatkan urus akta kelahiran dengan sistem online

Masyarakat diingatkan urus akta kelahiran dengan sistem online

Ilustrasi aplikasi online (ist)

Pontianak (ANTARA) - Sekda Kalimantan Barat, AL Lesandry mengharapkan dengan adanya kemudahan dalam pelayanan berupa pencatatan kelahiran melalui system online diharapkan masyarakat semakin bersemangat untuk mengurus akta kelahiran.

"Berkenaan dengan penyelenggaraan inovasi pelayanan yang berbasis teknologi digital, Pemerintah baru-baru ini telah mengundangkan Permendagri Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (Dalam Jaringan)," kata Lesandry di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan, dalam kurun waktu 4 tahun ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan 14 langkah besar di bidang administrasi kependudukan.

Beberapa terobosan yang membanggakan di antaranya adalah : Dukcapil Go Digital (semua dokumen ditandatangani secara elektronik), pelayanan terintegrasi 3 in1, 4 in 1, 5 in 1 dan 6 in 1, pemberlakuan SPTJM dan inovasi yang jadi bahasan adalah Pencatatan Kelahiran Online.

"Pelayanan pencatatan kelahiran online merupakan layanan pencatatan kelahiran dalam jaringan, yakni proses pengurusan akta kelahiran yang pengiriman data/berkas persyaratan dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan infomasi," tuturnya.

Dikatakannya, latar belakang lahirnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 adalah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien sehingga perlu mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang baru.

Sedangkan pertimbangan sosiologinya adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat. Dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 diamanatkan. seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten dan Kota wajib menggunakan tanda tangan elektronik untuk menerbitkan dokumen akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, surat keterangan pindah datang dan Kartu Keluarga mulai tahun 2019.

"Lompatan besar Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut dikenal dengan Dukcapil Go Digital yang arah dan tujuannya adalah dalam rangka memantapkan tata kelola pelaksanaan kependudukan dan pencatatan sipil yang membahagiakan masyarakat dan menciptakan budaya baru dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yaitu pola pikir dan cara kerja serba digital," jelasnya.

Dijelaskannya, pencatatan kelahiran secara Online sebagai bagian dari Dukcapil Go Digital. Pencatatan Kelahiran secara online merupakan terobosan Drrektorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Selain sebagai solusi dalam percepatan kepemilikan akta kelahiran, Pencatatan kelahiran secara Online juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi penduduk dalam mencatatkan kelahiran.

"Bedanya dengan pelayanan pencatatan secara manual adalah pencatatan kelahiran secara Online lebih mengedepankan penggunaan teknologi jaringan (internet)," ujarnya.

Dengan dikenalkannya pencatatan kelahiran secara Online, masih kata Mantan Sekda Sanggau, masyarakat tidak parlu repot-repot |agi mengurus akta ke|ahiran ke Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dimana penduduk berdomisili.

Untuk mendapatkannya masyarakat tinggal mengakses ke alamat layanan Online yang sudah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Untuk menyongsong Dukcapil Go Digital tentu harus disiapkan segala sesuatunya, tak terkecuali sumber daya aparatur yang ditunjuk dan bertanggung jawab mengiperasionalkannya.