TKSK Kalteng diharapkan bantu pemerintah tingkatkan kesejahteraan sosial masyarakat

id Dinsos kalteng, dinas sosial, kalteng, kalimantan tengah, palangka raya, tksk, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan,Karang taruna

TKSK Kalteng diharapkan bantu pemerintah tingkatkan kesejahteraan sosial masyarakat

Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kalteng Budi Santoso (kanan) saat bimbingan teknis Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang diikuti 136 peserta, Palangka Raya, Kamis, (29/8/19). (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah terus memantapkan serta meningkatkan kemampuan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang direkrut dari Karang Taruna dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di seluruh kabupaten dan kota.

"Keberadaan TKSK ini, diharapkan dapat membantu tugas-tugas pembangunan kesejahteraan sosial di masyarakat," kata Sekretaris Dinsos Kalteng Budi Santoso di Palangka Raya, Jumat.

Budi mengatakan, kegiatan bimbingan teknis telah dilaksanakan selama tiga hari dan sudah dibuka pada Kamis (29/8) malam dan dipusatkan di Palangka Raya.

Keberadaan TKSK di Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila sudah berumur 10 tahun, tentu kehadiran mereka selama ini terbilang sangat efektif serta efisien, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

"Agar capaian saat ini bisa lebih meningkat, perlu sinergritas yang baik pada setiap lini, dengan berkolaborasi dan memperkuat jaringan kerja antara pemerintah dengan masyarakat, dunia usaha serta unsur lainnya," ungkapnya.

Melalui kegiatan itu, hendaknya sikap TKSK dapat terbentuk dengan baik, yakni ikhlas, sukarela dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat di kecamatan setempat.

Kegiatan tersebut juga untuk memberikan bekal tambahan kepada peserta TKSK, khususnya dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan ketika melaksanakan tugas dan fungsinya, sesuai dengan kebutuhan serta kondisi di masing-masing kecamatan.

Seiring dengan paradigma baru pembangunan kesejahteraan sosial yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, yaitu dalam Bab I Pasal 1 dikatakan, bahwa salah satu sumber daya penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan Sosial adalah TKSK.

"Jelas, bahwa program pemberdayaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS) merupakan sumber rekrutmen dari TKSK, menjadi sangat penting didalam percepatan penanganan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)," jelasnya.