Sekalipun 250 ASN ajukan pindah tugas, Bupati Bartim tetap menyetujui

id Kabupaten Barito Timur,Bartim,Bupati Bartim,Ampera AY Mebas,ASN ajukan pindah tugas

Sekalipun 250  ASN ajukan pindah tugas, Bupati Bartim tetap menyetujui

Bupati Bartim Ampera AY Mebas. (Foto ANTARA/Habibullah)

"Sekalipun ada 250 ASN yang mengajukan permohonan pindah tugas ke daerah lain, kami menyetujui saja,"
Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas membenarkan ada puluhan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten setempat yang telah mengajukan permohonan pindah tugas ke daerah lain.

"Ada sekitar 25 ASN. Saya menyetujui pindah tugas itu dan surat keputusan persetujuan itu akan saya tanda tangani bulan September 2019," kata Ampera di Tamiang Layang, kemarin.

Dia memastikan perpindahan puluhan ASN tersebut tidak akan mengganggu roda pemerintahan di Kabupaten Bartim. Bahkan dirinya mempersilahkan ASN lain yang ingin mengajukan permohonan pindah tugas ke daerah lain.

"Sekalipun ada 250 ASN yang mengajukan permohonan pindah tugas ke daerah lain, kami menyetujui saja," tegas Ampera.

Menurut dia, apabila ada ASN yang mengajukan pindah tugas dengan berbagai alasan, namun ditolak, jelas akan berdampak pada kinerjanya di masa mendatang. Sementara kabupaten setempat sedang giat-giatnya melakukan dan mempercepat kemajuan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Warga Bartim berikan lahan secara gratis untuk dijadikan jalan

Untuk merealisasikan niat itu, diperlukan loyalitas dan ketulusan serta tanggung jawab yang tinggi dari seluruh ASN. Dalam bekerja dan melayani masyarakat pun, ASN harus dengan segenap hati dan pikiran.

"Jadi, kalau nanti sudah ada SK persetujuan secara resmi, maka gaji ASN yang mengajukan pindah tugas itu dihentikan Pemkab Bartim per Desember 2019," tegasnya.

Meski mengaku akan selalu menyetujui permintaan pindah tugas ke daerah lain, Bupati Bartim itu mengingatkan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai pada saat penerimaan diterima menjadi ASN.

Dia mengatakan surat pernyataan itu berisi tidak pindah dengan jangka waktu pengabdian 20 tahun. Apabila mengajukan pindah tugas, maka ASN tersebut wajib membayar sejumlah uang sebesar Rp 200 juta ke kas daerah.

"Kalau memang tetap ingin melakukan pindah tugas, silahkan siapkan dan bayar Rp200 juta kepada Pemkab Bartim" demikian Ampera.

Baca juga: DPRD Bartim telah resmi membentuk enam fraksi