Dinsos Kalteng siap pulihkan trauma mahasiswi korban pelecehan seksual

id Dinsos Kalteng siap pulihkan trauma mahasiswi korban pelecehan seksual,Oknum dosen,Pelecehan seksual,UPR,Universitas Negeri Palangka Raya

Dinsos Kalteng siap pulihkan trauma mahasiswi korban pelecehan seksual

Tiga mahasiswi UPR diduga menjadi korban pelecehan seksual saat melaporkan kasusnya kepada Damang Pahandut Marcos Tuwan. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah siap membantu memulihkan trauma yang dialami sejumlah mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen Universitas Palangka Raya (UPR).

"Kami siap menampung sejumlah mahasiswi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen di Palangka Raya karena kami memiliki unit Trauma Center," kata Sekretaris Dinas Sosial Budi Santoso di Palangka Raya, Minggu.

Budi mengatakan, korban pelecehan seksual ingin memulihkan trauma yang dialaminya di Trauma Center tersebut, pihaknya juga sudah menyiapkan dokter dan psikolog.

Budi menegaskan, Dinas Sosial Kalimantan Tengah tidak pernah memungut biaya sepeser pun dalam membantu warga yang membutuhkan pendampingan di Trauma Center. Bantuan wujud hadirnya pemerintah dalam membantu masalah yang dihadapi masyarakat.

"Pemulihan trauma tersebut biasanya selama enam hari, sisanya rawat jalan dan korbannya dirawat di kediamannya sampai traumatik yang dialami para korban hilang," katanya.

Budi memastikan identitas dan alamat tempat tinggal korban selalu dirahasiakan oleh petugas yang memberikan pelayanan di unit Trauma Center yang bertempat di Jalan Rajawali km 4 Kota Palangka Raya.

Baca juga: Menristekdikti RI perintahkan Rektor UPR tindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual

Merahasiakan identitas korban pelecehan seksual tersebut bertujuan agar para korban tidak kembali mengalami trauma setelah mereka sembuh dari trauma tersebut.

"Nama dan identitas lengkap mereka kami rahasiakan sebagaimana kode etik pekerja sosial, maka dari itu kami harus mematuhinya karena sudah ada aturan tersebut," tandas Budi.

Sementara itu, Rektorat Universitas Palangka Raya juga akan segera mengajukan usulan pemecatan status Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap oknum dosen tersebut ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristek Dikti RI).

"Kalau perkara inkracht (berkekuatan hukum tetap) kami akan mengirim surat rekomendasi untuk pemecatan terhadap yang bersangkutan ke Kemenristek Dikti RI," tegas Wakil Rektor Bidang Hukum, Organisasi, SDM dan Kemahasiswaan UPR Prof Suandi Sidauruk.