Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah Koswara mengatakan pihaknya menangkap Kepala Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing AA di Palangka Raya, Minggu.
“Kami sudah melakukan panggilan sebanyak tiga kali, namun dia selalu mangkir. Akhirnya dengan diback up Kejaksaan Negeri Palangka Raya, AA kami tangkap,” ucap Koswara saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu.
Dikatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka AA, tim intelijen dan tim penyidikan Kejari Gumas serta tim Kejari Palangka Raya melakukan pemantauan keberadaan tersangka di wilayah Palangka Raya.
Setelah itu, lanjut dia, tim mengetahui keberadaan tersangka yang ternyata berada di Palma Mall Palangka Raya. Tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tim membawa tersangka ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan. Lalu kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasil pemeriksaan dia dinyatakan sehat,” bebernya.
Dia menyebut, sekitar pukul 18.00 WIB, AA dibawa ke rutan Palangka Raya untuk dilakukan penahanan. Lalu sekitar pukul 18.30 WIB, serah terima penahan tersangka kepada Rutan Palangka Raya selesai dilakukan.
Penahanan kepada tersangka, sambungnya, dilakukan selama 20 hari dan untuk kepentingan penyidikan dapat diperpanjang. Penangkapan dan penahanan berjalan aman dan lancar, dimana tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka AA, saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran alokasi dana desa dan dana desa tahun 2017 Desa Bereng Jun,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AA ditetapkan menjadi tersangka karena dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun tahun anggaran 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juli 2019 lalu.
Pengelolaan dan pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun tahun anggaran 2017 memiliki nilai proyek sekitar Rp618 juta, dan ditemukan kerugian sekitar Rp212 juta. Hal itu berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Gumas.
Dalam kasus ini, selain menetapkan AA sebagai tersangka, Kejari Gumas juga menetapkan seorang rekanan yakni RC sebagai tersangka. RC ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak menyelesaikan pembangunan gedung tersebut.
Berita Terkait
DPRD Gumas minta pemkab tingkatkan kemampuan bisnis kelompok pembudidaya
Kamis, 14 April 2022 4:44 Wib
Bupati berharap transformasi perpustakaan ubah paradigma masyarakat Gumas
Jumat, 8 April 2022 5:00 Wib
Mantan Kepala DPMPTSP Gumas maju pilkades di Bereng Malaka
Kamis, 21 Oktober 2021 16:46 Wib
Polisi tangkap seorang nelayan diduga setubuhi anak di bawah umur
Rabu, 4 Agustus 2021 17:22 Wib
Disdukcapil jemput bola data penduduk wilayah pinggiran di Palangka Raya
Sabtu, 13 Februari 2021 18:43 Wib
KPPD Kalteng sosialisasikan pilkada tingkatkan partisipasi pemilih pinggiran
Kamis, 6 Agustus 2020 17:28 Wib
Sinergikan pelayanan gereja dengan sosialisasi pencegahan COVID-19
Senin, 20 April 2020 17:55 Wib
Kades di Gunung Mas jadi tersangka dugaan korupsi
Selasa, 30 Juli 2019 9:53 Wib