Pilkades serentak di Barito Selatan terancam gagal

id Pemkab barsel, barsel, barito selatan, buntok, pilkades, pemilihan kepala desa, pesta demokrasi, apbdes, bpk ri, apbd perubahan

Pilkades serentak di Barito Selatan terancam gagal

Ilustrasi. (Ist)

Buntok (ANTARA) - Penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah terancam gagal dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan, lantaran tidak diperbolehkannya penggunaan dana APBDes.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Sekda Kalteng pada 29 Juli 2019, bahwa penggunaan anggaran APBDes untuk penyelenggaraan pilkades tidak diperbolehkan. Sehingga sejak 28 Agustus 2019 lalu, anggaran pilkades yang bersumber dari APBDes dihentikan.

"Kami berupaya agar pembiayaan pilkades menggunakan dana APBD Perubahan mendatang. Sebab dalam Permendagri nomor 65 berbunyi, semua biaya pilkades dibebankan kepada APBD," kata Sekretaris DSPMD Barsel Haitami di Buntok, Selasa.

Sisa dana yang belum terpakai akan pihaknya kembalikan kepada masing-masing desa dan diganti dengan anggaran dari APBD-P, sedangkan anggaran untuk pilkades yang sudah terpakai tidak menjadi permasalahan.

Ia mengaku tidak bisa memastikan, anggaran dari APBD-P mencukupi untuk penyelenggaraan pilkades serentak ataukah tidak. Jika mencukupi pelaksanaan pilkades akan dilaksanakan sesuai jadwal pada 3 Oktober 2019 mendatang.

“Namun apabila tidak mencukupi serta APBD-P mengalami keterlambatan, kami akan berkoordinasi dengan pemkab untuk menentukan pelaksanaan pilkades ditunda atau tetap sesuai jadwal,” terangnya.

Penjabat Sekretaris Daerah Barsel Syahrani mengatakan, setelah menerima surat edaran terkait larangan penggunaan dana APBDes untuk penyelenggaraan pilkades serentak tahun ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Nyatanya pelaksanaan pilkades serentak memang tidak bisa menggunakan dana yang bersumber dari APBDes," jelasnya.

Untuk itu pemkab segera menyurati para camat, kepala desa dan panitia pilkades tingkat desa guna menghentikan penyaluran dana untuk pelaksanaan pilkades yang bersumber dari APBDes.

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya melakukan efisiensi terhadap anggaran yang ada, yakni mengusulkan anggaran untuk pilkades di APBD Perubahan dan menggunakan dana tidak terduga.