Surabaya (ANTARA) - Dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks dan provokasi serta ujaran rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya yakni Tri Susanti dan Samsul Arifin resmi ditahan di Mapolda Jatim.
"Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Wakapolda Jatim Brigadir Jenderal Polisi Toni Harmanto kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Selasa.
Ia mengatakan ditahannya dua tersangka itu karena dikhawatirkan akan mengulangi tindakan serupa serta menghilangkan barang bukti.
"Alasannya pertama mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," ucapnya.
Baca juga: Sebanyak 48 orang ditetapkan tersangka kericuhan Papua
Mengenai saksi-saksi siapa saja yang diperiksa selain kedua tersangka, jenderal polisi bintang satu tersebut memilih tidak berkomentar, tapi yang pasti merupakan saksi berkaitan antara satu dan lainnya.
"Saksi-saksi yang diperiksa nanti bisa dipertegas oleh penyidik. Yang jelas yang sudah dikonfirmasi kedua tersangka ini juga berkaitan dengan saksi-saksi yang kami mintai keterangan sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, Susi dan Samsul diperiksa penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim lebih dari 12 jam, pada Senin (2/9) terkait status keduanya sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks dan provokasi serta ujaran rasialisme kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Kedua tersangka dijerat pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Baca juga: Papua terkini: Kapolri dan Panglima TNI berkantor di Papua
Baca juga: Papua terkini: Sudah tidak ada lagi demo lanjutan di Jayapura
Baca juga: Jumlah kerugian PLN Papua pascaunjuk rasa
Berita Terkait
PSIS buka sekolah bagi calon pesepak bola profesional
Kamis, 23 November 2023 6:02 Wib
Kemen PUPR realisasikan usulan Teras Narang bangun rusun mahasiswa UKPR
Selasa, 21 November 2023 16:24 Wib
Lagi, Kejati Bengkulu tetapkan tersangka korupsi asrama haji
Senin, 16 Oktober 2023 20:22 Wib
Direktur PT BKN ditetapkan tersangka korupsi asrama haji
Senin, 17 Juli 2023 22:24 Wib
Ratusan JCH Kapuas diberangkatkan ke asrama embarkasi Haji Banjarbaru
Rabu, 31 Mei 2023 15:41 Wib
DPRD Seruyan apresiasi fasilitas asrama di Banjarmasin
Selasa, 13 Desember 2022 19:19 Wib
Eks Kepala Asrama Haji Lombok divonis 8 tahun penjara terkait korupsi proyek rehabilitas
Jumat, 18 November 2022 13:59 Wib
Ratusan siswa ikuti Kompetisi Sains Madrasah 2022
Senin, 10 Oktober 2022 17:13 Wib