DPRD tiadakan anggaran bagi staf khusus gubernur

id DPRD tiadakan anggaran bagi staf khusus gubernur,DPRD Sulsel,staf khusus gubernur

DPRD tiadakan anggaran bagi staf khusus gubernur

Ilustrasi (Ist)

Makassar (ANTARA) - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya meniadakan anggaran bagi staf khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel karena dinilai akan membebani keuangan daerah.

"Kami bulat meniadakan anggaran untuk itu. Bukan menolak tapi tidak lagi diusulkan anggarannya masuk ke Biro Umum Pemerintah Provinsi, sebab akan menjadi beban dalam APBD Perubahan 2019 maupun Pokok 2020," sebut Ketua Komisi A, Imran Tenri Tata Amin Syam di Makassar, Selasa.

Menurutnya, bila dihitung besaran gaji staf khusus anggarannya cukup besar. Karena selama ini, tidak dimasukkan dalam mata anggaran, sehingga akan menjadi soal bila dilanjutkan.

Selain itu, mesti ada hal-hal yang memang harus dipenuhi dalam proses pemenuhan aspek tersebut terkait dengan keberadaan staf khusus gubernur dan wakil gubernur.

Tidak hanya itu, penganggarannya untuk staf khusus seharusnya tergambar dalam asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), namun tidak digambarkan terkait dengan tugas-tugas dan penjabaran dari staf khusus.

"Tidak ada tempat penggangaranya, tapi bila gubernur dan wakil gubernur masih mau menggunakan staf khusus, bisa menggunakan dana pribadinya, asalkan bukan anggaran negara," ungkap politisi asal Golkar itu.

Anak mantan Gubernur Sulsel Amin Syam ini mengungkapkan, bila satu orang staf khusus diberikan gaji per bulan mencapai Rp8,8 juta dikali 13 orang, maka anggaran yang disedot cukup besar, sementara masih ada staf ahli yang bisa diberdayakan.

"Anggaran sangat besar untuk satu tahun mata anggaran, sehingga kami Komisi A Bidang Pemerintahan bulat untuk meniadakan terkait dengan anggaran khusus tersebut, sebab dalam aturan itu tidak ada anggaran buat staf khusus," beber dia.

Bila dihitung besaran anggaran yang dikeluarkan untuk sebulan 13 orang staf khusus bisa mencapai RP114,4 juta. Sedangkan dalam nomenkaltur tidak ada anggaran disedikan bagi staf khusus. Dengan keputusan itu, pekerjaan staf khusus akan terhenti.

Sebelumnya, pengajian staf khusus gubernur dan wakil gubernur ini menjadi sorotan, gajinya melebihi eselon II di lingkup Pemrov termasuk staf ahli yang bekerja di DPRD Sulsel. Rata-rata staf ahli hanya digaji Rp3 jutaan per bulan dengan begitu banyak pekerjaan.