Sudah 257 warga Barito Timur terjaring razia lalu lintas

id Sudah 257 warga Barito Timur terjaring razia lalu lintas,Polresta Bartim,Pengendara,Pelanggaran lalu lintas

Sudah 257 warga Barito Timur terjaring razia lalu lintas

Kasat Lantas Polres Bartim Iptu Sugeng menyerahkan STNK dan SIM pengendara Operasi Patuh Telabang 2019 di Tamiang Layang, Selasa (2/9/2019) kemarin. ANTARA/HO-Polres Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Barito Timur Kalimantan Tengah  telah mememberikan sanksi berupa tilang kepada 257 pengendara selama enam hari melaksanakan Operasi Patuh Telabang 2019 di wilayah Kabupaten Barito Timur.

"Jika dilihat, saat ini masyarakat sudah mulai patuh terhadap peraturan berlalu lintas," kata Kapolres AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Lantas Iptu Sugeng di Tamiang Layang, Rabu.

Dia mengatakan, jika dibandingkan dengan Operasi Patuh sebelumnya, saat ini telah terjadi penurunan angka pelanggaran lalu lintas oleh pengendara.

Pengendara yang terkena tilang bervariasi sesuai pelanggarannya yakni tanpa menggunakan helm 75 orang, melawan arus 76 orang, membawa muatan berlebih atau dimensi 26 orang, tidak menggunakan sabuk pengaman 79 dan pengendara di bawah umur 1 orang.

Menurut Sugeng, upaya menciptakan keamanan, ketertiban kelancaran berlalu lintas di wilayah Kabupaten Barito Timur terus dilaksanakan melalui preventif maupun represif.
Tindakan preventif dilakukan dengan melakukan sosialisasi ke sekolah hingga desa-desa, bahkan dilakukan di beberapa titik di jalan raya.

Tindakan represif yang dilakukan seperti yang dilaksanakan dalam Operasi Patuh Telabang 2019 yakni memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar peraturan dan rambu berlalu lintas.

Pengendara diberikan sanksi tilang jika tidak memakai helm, melawan arus, melanggar rambu lalu lintas, berkendara dalam keadaan mabuk atau narkoba, menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan lampu strobo atau sirine pada mobil umum, membawa muatan atau dimensi lebih dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Sugeng berharap masyarakat memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor dan menaati peraturan berlalu lintas. Pemeriksaan sebelum berkendara sangat penting untuk mencegah pelanggaran aturan dan kecelakaan.

"Bagi pengendara yang melanggar, tentu akan diberikan sanksi sesuai pelanggarannya dan mengikuti proses sidang serta membayar biaya tilangnya," demikian Sugeng.