Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita menuntut Marwoto (38), terdakwa kepemilikan 5,2 kilogram (kg) sabu-sabu dengan hukuman penjara selama 20 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung.
"Meminta agar terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara," katanya saat membacakan amar tuntutan, Rabu.
Dalam tuntutan itu, jaksa menuntut dengan pasal berlapis terhadap terdakwa warga Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandarlampung ini, karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah.
"Terdakwa dituntut dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa.
Perbuatan itu terjadi pada 23 Februari 2019 saat terdakwa dihubungi oleh Rizal (DPO) bahwa akan ada orang yang menghubunginya. Dengan itu, Rizal meminta kepada terdakwa agar mengambil pesanan tersebut dengan imbalan.
Terdakwa tidak hanya sendiri, dia meminta bantuan rekannya Kepin untuk mengambil pesanan tersebut. Setelah itu keduanya bergegas ke Natar, Lampung Selatan, menggunakan kendaraan mobil Toyota Corolla dengan nomor polisi BE-1198-AN.
"Terdakwa mengambil sabu-sabu yang dibungkus teh itu di dekat portal lokasi setempat," papar jaksa dalam dakwaannya.
Setelah mengambil sabu-sabu, kemudian terdakwa bergegas ke Bandarlampung. Namun, saat di perjalanan mobil yang dinaiki keduanya dipepet oleh mobil orang tidak di kenal. Terdakwa kemudian tancap gas lalu memasuki area perkebunan.
"Saat itu rekannya turun di jalan, sementara terdakwa pulang ke kosannya. Namun, keesokan harinya terdakwa ditangkap oleh anggota dari BNNP Lampung yang mendatangi kosannya," ujarnya.
Berita Terkait
BNNP Kalteng tangkap dua pemuda pemilik sabu dari Sampang Madura
Selasa, 26 Maret 2024 15:40 Wib
Benarkah salak berisi sabu dari China beredar di Indonesia? Ini faktanya!
Selasa, 19 Maret 2024 8:50 Wib
Penyelundupan 70 kilogram sabu di Lampung digagalkan
Selasa, 12 Maret 2024 14:55 Wib
Pemusnahan sabu-sabu senilai Rp286 juta lebih di Kotawaringin Timur
Kamis, 7 Maret 2024 15:03 Wib
Kejaksaan Sumut tuntut hukuman mati enam kurir 45 kilogram sabu
Rabu, 6 Maret 2024 12:53 Wib
BNNP Kalteng tangkap kurir dan pemasok sabu lintas provinsi
Senin, 26 Februari 2024 17:39 Wib
Peredaran 52 kg sabu-sabu dari jaraingan Jawa dan Sumatra
Jumat, 23 Februari 2024 15:47 Wib
BNNP Kalteng ringkus IRT asal Katingan miliki 100 gram sabu
Jumat, 16 Februari 2024 20:25 Wib