Pemilik 5,2 kg sabu-sabu dituntut 20 tahun penjara

id pemilik sabu,sabu sabu,Pemilik 5 kg sabu-sabu dituntut 20 tahun penjara

Pemilik 5,2 kg sabu-sabu dituntut 20 tahun penjara

Ilustrasi - Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Antara/Humas BNN Provinsi Aceh

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita menuntut Marwoto (38), terdakwa kepemilikan 5,2 kilogram (kg) sabu-sabu dengan hukuman penjara selama 20 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung.

"Meminta agar terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara," katanya saat membacakan amar tuntutan, Rabu.

Dalam tuntutan itu, jaksa menuntut dengan pasal berlapis terhadap terdakwa warga Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandarlampung ini, karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah.

"Terdakwa dituntut dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa.

Perbuatan itu terjadi pada 23 Februari 2019 saat terdakwa dihubungi oleh Rizal (DPO) bahwa akan ada orang yang menghubunginya. Dengan itu, Rizal meminta kepada terdakwa agar mengambil pesanan tersebut dengan imbalan.

Terdakwa tidak hanya sendiri, dia meminta bantuan rekannya Kepin untuk mengambil pesanan tersebut. Setelah itu keduanya bergegas ke Natar, Lampung Selatan, menggunakan kendaraan mobil Toyota Corolla dengan nomor polisi BE-1198-AN.

"Terdakwa mengambil sabu-sabu yang dibungkus teh itu di dekat portal lokasi setempat," papar jaksa dalam dakwaannya.

Setelah mengambil sabu-sabu, kemudian terdakwa bergegas ke Bandarlampung. Namun, saat di perjalanan mobil yang dinaiki keduanya dipepet oleh mobil orang tidak di kenal. Terdakwa kemudian tancap gas lalu memasuki area perkebunan.

"Saat itu rekannya turun di jalan, sementara terdakwa pulang ke kosannya. Namun, keesokan harinya terdakwa ditangkap oleh anggota dari BNNP Lampung yang mendatangi kosannya," ujarnya.