Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mengaku belum puas dengan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten setempat, sehingga diperlukan perubahan jam kerja.
"Saya masih belum puas dengan kinerja ASN Bartim. Untuk itu kami akan melakukan perubahan jam kerja dan wajib absensi sidik jari," katanya di Tamiang Layang, Kamis.
Menurut Ampera, tujuan perubahan jam kerja untuk memacu dan meningkatkan disiplin ASN dan untuk mendukungnya, maka juga dilaksanakan absensi sidik jari sebanyak empat kali dalam satu hari kerja.
Absensi sidik jari dilakukan pagi, sebelum dan sesuah jam istirahat dan absensi sebelum pulang kerja. Dari absensi nanti akan diketahui data disiplin kehadiran ASN.
Jam masuk kerja pada pagi hari tetap pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 16.00 WIB. Absensi pagi dilakukan pukul 07.30 WIB, absensi sebelum jam istirahat pukul 11.30 WIB, absensi sesudah jam istirahat pukul 12.30 WIB dan absensi pulang kerja pukul 16.00 WIB.
Waktu istirahat masih sama, yakni 60 menit atau satu jam. Perubahan jam kerja terjadi pada jam istirahat ASN yang semula pukul 12.00-13.00 WIB menjadi pukul 11.30-12.30 WIB.
Ampera menegaskan, perubahan jam kerja pegawai disesuaikan kebutuhan dan sebagai pemacu semangat kerja, karena hingga saat ini masih ditemukan ASN yang kurang maksimal mengabdi dan melaksanakan tugas dan fungsinya.
Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Barito Timur itu menjelaskan, kebijakan itu juga untuk meringankan ASN yang beragama Islam agar bisa melaksanakan shalat zuhur.
"Pada saat azan tiba, masih ada kegiatan berlangsung. Dengan adanya perubahan jam kerja, maka bisa bekerja tanpa mengganggu ibadah shalat maupun sebaliknya," jelasnya.
Ampera juga meminta kinerja ASN bisa lebih dimaksimalkan lagi. Untuk itu pihaknya menyarankan dilakukannya pensiun dini bagi ASN yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) namun malas dan tidak disiplin bekerja.
Demikian pula dengan ASN yang berstatus honorer, baik pegawai honor tetap maupun pegawai honor lepas agar bisa bekerja maksimal karena akan diseleksi untuk menerima gaji sesuai UMK yakni Rp2,6 juta.
Berita Terkait
Pemkab Barito Timur dapat kouta 2.777 formasi CASN pada tahun 2024
Rabu, 27 Maret 2024 22:15 Wib
Penjabat Bupati Bartim serahkan SK kepada ratusan PPPK
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib
Dinkes Bartim periksa sejumlah makanan dan minuman di Pasar Ramadhan
Kamis, 21 Maret 2024 7:42 Wib
Penjabat Bupati Bartim: Safari Ramadhan ajang silaturahim sekaligus menyerap aspirasi
Rabu, 20 Maret 2024 22:42 Wib
355 pelanggar lalu lintas di Bartim hanya diberi teguran selama Operasi Keselamatan Telabang 2024
Senin, 18 Maret 2024 23:25 Wib
Penjabat Bupati Bartim siap turun tangan cari solusi kendala pembangunan
Senin, 18 Maret 2024 17:13 Wib
Polisi tembak pelaku curanmor di Barito Timur
Kamis, 14 Maret 2024 18:51 Wib
Sekda Bartim minta masyarakat laporkan dugaan peredaran narkoba
Kamis, 14 Maret 2024 17:31 Wib