Kinerja ASN Bartim belum memuaskan, kata Bupati Bartim

id Pemkab bartim, bartim, barito timur, tamiang layang, disiplin pegawai, asn, bupati, ampera ay mebas, tidak disiplin, pensiun dini

Kinerja ASN Bartim belum memuaskan, kata Bupati Bartim

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mengaku belum puas dengan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten setempat, sehingga diperlukan perubahan jam kerja.

"Saya masih belum puas dengan kinerja ASN Bartim. Untuk itu kami akan melakukan perubahan jam kerja dan wajib absensi sidik jari," katanya di Tamiang Layang, Kamis.

Menurut Ampera, tujuan perubahan jam kerja untuk memacu dan meningkatkan disiplin ASN dan untuk mendukungnya, maka juga dilaksanakan absensi sidik jari sebanyak empat kali dalam satu hari kerja.

Absensi sidik jari dilakukan pagi, sebelum dan sesuah jam istirahat dan absensi sebelum pulang kerja. Dari absensi nanti akan diketahui data disiplin kehadiran ASN.

Jam masuk kerja pada pagi hari tetap pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 16.00 WIB. Absensi pagi dilakukan pukul  07.30 WIB, absensi sebelum jam istirahat pukul 11.30 WIB, absensi sesudah jam istirahat pukul 12.30 WIB dan absensi pulang kerja pukul 16.00 WIB.

Waktu istirahat masih sama, yakni 60 menit atau satu jam. Perubahan jam kerja terjadi pada jam istirahat ASN yang semula pukul 12.00-13.00 WIB menjadi pukul 11.30-12.30 WIB.

Ampera menegaskan, perubahan jam kerja pegawai disesuaikan kebutuhan dan sebagai pemacu semangat kerja, karena hingga saat ini masih ditemukan ASN yang kurang maksimal mengabdi dan melaksanakan tugas dan fungsinya.

Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Barito Timur itu menjelaskan, kebijakan itu juga untuk meringankan ASN yang beragama Islam agar bisa melaksanakan shalat zuhur. 

"Pada saat azan tiba, masih ada kegiatan berlangsung. Dengan adanya perubahan jam kerja, maka bisa bekerja tanpa mengganggu ibadah shalat maupun sebaliknya," jelasnya.

Ampera juga meminta kinerja ASN bisa lebih dimaksimalkan lagi. Untuk itu pihaknya menyarankan dilakukannya pensiun dini bagi ASN yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) namun malas dan tidak disiplin bekerja.

Demikian pula dengan ASN yang berstatus honorer, baik pegawai honor tetap maupun pegawai honor lepas agar bisa bekerja maksimal karena akan diseleksi untuk menerima gaji sesuai UMK yakni Rp2,6 juta.