KPU Kotim usulkan dua nilai anggaran pilkada

id KPU Kotim usulkan dua nilai anggaran pilkada,Pilkada,Pemilu,Kotim,Sampit,Kotawaringin Timur,Siti Fathonah Purnaningsih

KPU Kotim usulkan dua nilai anggaran pilkada

Jajaran KPU Kotawaringin Timur saat bertemu dengan Bupati H Supian Hadi dan Sekretaris Daerah Halikinnor membahas anggaran pilkada serentak 2020, Kamis (5/9/2019). ANTARA/HO-KPU Kotim

Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengusulkan anggaran biaya pelaksanaan pemilu kepala daerah serentak 2020 dengan dua nilai anggaran berbeda.

"Ada dua anggaran yang diajukan, yang pertama adalah sebesar Rp38,3 miliar dan usulan kedua adalah Rp43,2 miliar," kata Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Jumat.

Menurut Fathonah, masalah itu sudah dikoordinasikan dengan Bupati H Supian Hadi dan Sekretaris Daerah Halikinnor saat KPU bertandang ke kantor bupati, Kamis (5/9). Pihaknya menjelaskan mengapa ada dua usulan anggaran berbeda untuk pilkada serentak 2020.

Fathonah menjelaskan, usulan pertama dengan nilai Rp38,3 miliar atas pertimbangan bahwa pembiayaan honor ad hoc mengacu pada pagu anggaran pemilu serentak 17 April 2019.

Sementara itu usulan kedua dengan nilai Rp43,2 miliar mempertimbangkan rencana kenaikan nilai honor ad hoc pilkada yang sedang diajukan KPU pusat. Ini mengantisipasi agar jika usulan kenaikan honor ad hoc yang diusulkan KPU pusat tersebut disetujui maka Kotawaringin Timur tidak perlu risau karena kemungkinan kenaikan anggaran itu sudah diakomodir dan diantisipasi.

"Hal ini perlu kami informasikan di awal karena jika pengajuan ini disetujui oleh Menteri Keuangan, maka selisih kenaikan honor ad hoc lumayan banyak, sehingga pemerintah daerah bisa mempertimbangkan dari awal mengenai kemungkinan kenaikan honor ad hoc tersebut," tambah Fathonah.

Penyelenggara ad hoc meliputi tiga kelompok, yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Keberadaan mereka diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Fathonah menambahkan, pada pertemuan itu pihaknya juga mengingatkan kembali bahwa penandatangan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD paling lambat dilaksanakan pada 1 Oktober 2019.

Sesuai Permendagri Nomor 54/2019 disebutkan bahwa pencairan NPHD bisa sekaligus atau dibagi dalam tiga tahap. Pencairan tiga tahap dibagi pada tahap 1 sebesar 40 persen dengan pencairan 14 hari setelah penandatangan NPHD, pencairan tahap 2 sebesar 50 persen paling lambat enam bulan sebelum hari pemilihan, sedangkan tahap 3 sebesar 10 persen dengan pencairan paling lambat satu bulan sebelum hari pemilihan.

"KPU Kotim berharap penandatangan NPHD tidak melebihi dari tanggal yang telah ditentukan sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2019, paling lambat 1 Oktober 2019, sehingga tidak mengganggu proses tahapan pilkada 2020 yang sudah mulai sejak September 2019 ini yang diawali dengan pembahasan anggaran pilkada 2020," jelas Fathonah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Halikinnor berulang kali menyatakan dukungan pemerintah daerah untuk menyukseskan pilkada 2020, termasuk dalam hal anggaran.

"Berapa pun kebutuhan, kami akan upayakan maksimal karena ini untuk kepentingan kita juga. Kami berharap ini juga didukung DPRD sehingga penganggaran untuk pilkada tidak mengalami kendala," kata Halikinnor.