Jakarta (ANTARA) - Guru besar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Sumardjono menilai RUU Pertanahan memandang tanah hanya dari fungsi ekonomi dan abai terhadap fungsi sosial dan ekologi.
Dalam diskusi di Jakarta, Jumat, Maria Sumardjono mengatakan hal itu bertentangan dengan Undang-undang Pokok Agraria dan menunjukkan kegagalan meminimalisasi ketidakharmonisan undang-undang sektoral bidang pertanahan.
Dalam UU PA, pendaftaran tanah wajib dilakukan oleh pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, sementara RUU Pertanahan mereduksi hanya menjadi pendaftaran bidang tanah.
"Pendaftaran tanah seperti bisnis as usual, tidak dikaitkan dengan reforma agraria," kata dia.
Reforma agraria dinilainya tidak dianggap hal penting dalam RUU Pertanahan karena hanya diatur dalam satu bab yang hanya menyalin Perpres Nomor 86 Tahun 2018.
"Hal-hal esensial soal reforma agraria tidak diatur, ini tanda bahwa pemerintah abai," ujar dia.
Maria menilai RUU Pertanahan yang akan segera diketok pemerintah dan DPR itu tidak satu pun memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah, mencegah krisis ekologi, mengatasi konflik, mengurangi kemiskinan dan menurunkan ketimpangan ekonomi.
Bahkan RUU Pertanahan berpotensi melanggar konstitusi, putusan MK, Ketetapan MPR No. IX/2001 dan bertentangan atau mengganti UU PA.
Ada pun Presiden Joko Widodo mengarahkan agar RUU Pertanahan dapat diselesaikan pada September 2019.
RUU Pertanahan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015 dan sudah dibahas selama empat tahun oleh DPR RI bersama Pemerintah, tapi belum juga selesai.
Bahkan kini menjelang target Presiden itu, banyak pihak yang menyoroti sejumlah pasal dalam RUU Pertanahan dan meminta agar pengesahannya ditunda dan tidak dipaksakan.
Berita Terkait
Sebanyak 36 desa di Kobar dapat kuota program PTSL 2024
Jumat, 29 Maret 2024 19:16 Wib
Diperlukan langkah komprehensif menyelesaikan konflik pertanahan di Kalteng
Rabu, 27 Maret 2024 21:55 Wib
BPN Palangka Raya selesaikan target PTSL 2023
Kamis, 21 Desember 2023 9:29 Wib
PLN-Kejati Kalteng tingkatkan pemahaman hukum dalam infrastruktur ketenagalistrikan
Sabtu, 25 November 2023 6:11 Wib
Disperkimtan Palangka Raya permudah penataan aset fasilitas umum dengan 'Simantan'
Jumat, 3 November 2023 9:29 Wib
Pemkab Barito Utara tata kembali hubungan masyarakat dan hak tanah
Selasa, 4 Juli 2023 20:02 Wib
Menteri ATR/BPN terapkan kebijakan pertanahan prorakyat
Jumat, 16 Juni 2023 16:53 Wib
Mafia tanah hambat perekonomian masyarakat, Gubernur Kalteng dukung upaya pemberantasannya
Sabtu, 25 Maret 2023 7:53 Wib