Pemkab Barito Timur siapkan peraturan daerah pengelolaan sampah

id Pemkab Barito Timur siapkan peraturan daerah pengelolaan sampah,Sampah,Bupati Bartim,Ampera AY Mebas

Pemkab Barito Timur siapkan peraturan daerah pengelolaan sampah

Sampah menumpuk di wilayah Pasar Beringin Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, belum lama ini. ANTARA/Facebook/Harisatriano

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah berharap peraturan daerah terkait pengelolaan sampah segera rampung sehingga menjadi acuan dalam pengelolaan sampah di daerah itu.

"Masalah sampah segera dituntaskan. Untuk itu, pembuatan rancangan peraturan daerah harus benar-benar bisa mengatur tata cara persampahan yang baik dan memberikan manfaat bagi daerah," kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Minggu.

Menurut Ampera, saat ini draf rancangan peraturan daerah tentang persampahan siap diajukan ke DPRD untuk dibahas agar disahkan menjadi peraturan daerah tentang persampahan sehingga ada aturan baku tentang tata kelola sampah.

Peraturan daerah tersebut nantinya akan menjadi payung hukum yang di dalamnya diantaranya akan mengatur kewajiban setiap warga dalam pengelolaan sampah.

Pengelolaan sampah paling kecil di lingkungan RT/RW maupun kelurahan dan desa yang pengelolaannya secara mandiri dengan dikumpulkan dalam satu tempat.

Sampah rumah tangga yang terkumpul pada satu titik akan mempermudah petugas kebersihan untuk mengambil dan mengangkut sampah tersebut ke tempat pembuangan akhir.

Menurut Ampera, sampah juga bisa menjadi peluang usaha jika dikelola dengan baik dan benar. Ada sampah yang memiliki nilai ekonomis jika dibuat menjadi suatu produk bermanfaat.

"Sampah menjadi peluang usaha yang bisa memberikan hasil menjanjikan. Namun, saat ini masih difokuskan dalam hal kepatuhan pengelolaan sampah terlebih dahulu," kata Ampera.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur Lurikto mengatakan, pengelolaan sampah memang gampang-gampang susah. Namun, jika masyarakat mau berpartisipasi dan memberi dukungan maka masalah sampah akan bisa terselesaikan.

"Salah satu contoh masalah sampah seperti kami ingin membuat tempat pembuangan sementara sampah di lahan milik pemerintah namun ditolak warga dengan berbagai alasan. Jika masyarakat mendukung, maka masalah sampah bisa diselesaikan," kata Lurikto.

Dalam draf rancangan peraturan daerah yang dibuat mengatur waktu warga dalam membuang sampah serta pengelolaan sampah di lingkungan RT/RW, kelurahan dan desa.

"Kami harapkan dukungan masyarakat. Lingkungan yang bebas sampah menunjukkan lingkungan yang sehat. Warga yang mendukung tentu ingin masalah persampahan terselesaikan," demikian Lurikto.