Legislator Gumas: BBM bersubsidi harus untuk kepentingan masyarakat

id dprd gunung mas,dprd gumas,bbm bersubsidi,Legislator Gumas: BBM bersubsidi harus untuk kepentingan masyarakat

Legislator Gumas: BBM bersubsidi harus untuk kepentingan masyarakat

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Yuniwa saat memberi keterangan kepada awak media, di kantor DPRD setempat, Senin (9/9/2019). (ANTARA/Chandra)

Kualan Kurun (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Yuniwa mengingatkan pengelola SPBU di wilayah setempat bahwa BBM bersubsidi harus untuk kepentingan masyarakat.

“Saya ingatkan kepada pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Gunung Mas bahwa BBM bersubsidi harus untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan-kepentingan yang lain,” ucapnya saat dibincangi di Kuala Kurun, Senin.

Perempuan kelahiran Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas ini mengatakan, masyarakat menginginkan BBM bersubsidi benar-benar untuk kepentingan mereka, sehingga kebutuhan terhadap BBM bersubsidi dapat terpenuhi.

Terkait BBM bersubsidi, secara khusus politisi Partai Golongan Karya ini meminta kepada pengelola SPBU yang berada di kota Kuala Kurun agar benar-benar memprioritaskan pendistribusian untuk masyarakat umum.

“SPBU di Kuala Kurun saya minta jangan mengesampingkan kepentingan masyarakat serta lebih ditertibkan lagi,” tutur legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun ini.

Untuk diketahui, terkait SPBU di Kuala Kurun, kalangan DPRD Kabupaten Gumas telah dilakukan rapat dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan terkait BBM pada awal Juli 2019 lalu.

Saat itu hadir pihak Kelurahan Tampang Tumbang Anjir dan Kelurahan Kuala Kurun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta pihak SPBU di Kuala Kurun, dan lainnya.

RDP membuahkan beberapa hasil, diantaranya adalah agar pihak SPBU memberikan laporan mengenai kuota yang diterima SPBU setiap bulan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gumas.

SPBU juga wajib melaporkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) ke DLH Kabupaten Gumas, termasuk jika ada perubahan kuota BBM agar dibuat addendum. Lalu memaksimalkan pelayanan dengan mengatur jam kerja SPBU.

Selanjutnya agar mempertimbangkan jumlah karyawan untuk disesuaikan dengan data awal yang ada, kuota dari Pertamina disesuaikan dengan kuota awal berdasarkan data UKL-UPL, dan memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Jika hasil RDP kemarin tidak diindahkan, maka tentunya pihak terkait akan dipanggil kembali. Saya ingatkan kepada SPBU di Kuala Kurun agar benar-benar memperhatikan hasil RDP tersebut,” demikian Yuniwa.