Papua Terkini - Tokoh agama ajak warga Jayapura rajut kembali kasih antar warga

id warga Jayapura, Jhon Baransano,Tokoh agama ajak warga Jayapura rajut kembali kasih antar warga

Papua Terkini - Tokoh agama ajak warga Jayapura rajut kembali kasih antar warga

Pendeta Jhon Baransano. ANTARA/Musa Abubar/pri

Jayapura (ANTARA) - Tokoh agama di Papua, pendeta Jhon Baransano mengajak warga di Kota Jayapura merajut kembali kasih antar warga, dan juga membangun toleransi antar umat beragama, menjaga hubungan pasca aksi demo anti rasisme yang berujung anarkis pada 29 Agustus lalu.

"Saya selaku tokoh agama di Papua mengimbau dan meminta kepada membangun kembali toleransi antar umat beragama, menjaga hubungan, dan menjalin kasih," kata Jhon di Jayapura, Senin.

Menurut Jhon, kasih itu sangat penting, boleh berbeda-beda pandangan, baik dalam pandangan apapun, masalah sosial, dan masalah politik tetapi di atas segalanya membangun nilai kasih yang besar.

"Perbedaan itu merupakan sebuah nilai yang kita letakkan di dalamnya adalah kasih. Mari seluruh umat Tuhan yang ada di Kota Jayapura, mari bangun kembali hubungan antar sesama," ujarnya.

Lanjut dia, jangan sampai ada perbedaan antar sesama, antar ras, baik gunung, lembah, orang asli Papua, maupun non Papua atau orang Buton, Bugis dan Makassar mari merajut kembali kasih.

Karena, kata dia, dengan kasih itu bisa melihat nilai yang besar dalam sebuah keberagaman antar suku, dan ras yang ada di kota Jayapura secara khusus dan Papua secara umum.

Roh Tuhan, menurut dia, pasti akan menolong dan memulihkan kembali keadaan aman di atas tanah Papua. Mari berdamai dari diri sendiri tapi juga berdamai dengan orang lain.

Ia mengajak warga agar apapun penyampaian pendapat yang dilakukan mari disampaikan dengan damai tanpa mengorbankan orang lain.

"Saya selaku tokoh agama di Papua menilai aksi demo anti rasisme yang berujung pada kericuan yang menelan banyak korban dan menimbulkan kerugian yang sangat besar," katanya.

Seharusnya, tambah dia, aksi demo anarkis itu tidak boleh terjadi seperti itu, perjuangan untuk menyampaikan pendapat itu sebaiknya tidak usah menggunakan cara-cara seperti itu karena penyampaian aspirasi itu dihargai oleh undang-undang.